PJI-Demokrasi Riau Minta Kadisdik Riau Nonaktifkan Wan Roswita, Berikut Alasannya!
Sabtu, 19-06-2021 - 18:08:45 WIB šŸ‘ 30250

TERKAIT:
 
  • PJI-Demokrasi Riau Minta Kadisdik Riau Nonaktifkan Wan Roswita, Berikut Alasannya!
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Diduga SMA Negeri 1 Pekanbaru Provinsi Riau, semasa kepemimpinan Wan Roswita selaku Kepala Sekolah memiliki catatan record terburuk akan dugaan Pungutan Liar (Pungli), maupun dosa yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggungjawab kepada siswa didik dengan berbagai cara demi meraup keuntungan baik kelompok maupun individu.

    1. Dugaan Pungutan liar (pungli-red) dengan dugaan meminta uang pembangunan sebesar Rp4 juta kepada siswa, pada penerimaan peserta didik pada penerimaan PBDB Tahun 2017. Sebagaimana yang dipublikasikan dibawah ini:
    https://buktipers.com/sma-n-1-pekanbaru-dituding-lakukan-pungli

    2. Dugaan Pungli sebesar Rp4.693.200 per siswa, dengan alasan pembangunan Insfrastruktur, sarana dan prasarana dan lainnya tahun 2019, sebagaimana pemberitaan :
    https://www.tribunsatu.com/read-501-9717-2019-08-30-ngerih-jumlah-pungutan-1-milyar-lebih-kepsek-sma-negeri-1-pekanbaru-siap-kembalikan-.html

    3. Pungli berkedok iuran bulanan wali murid, dengan nilai yang fantastik sebagaimana yang dipublikasikan dibawah ini :
    https://nadariau.com/2021/01/22/disdik-riau-seperti-membela-sman-1-dan-sebut-sumbangan-wali-murid-bukan-pungli/

    Ditahun 2021 dimasa Pandemi Covid -19, kembali adanya dugaan Pungli berkedok Lembaran Kerja Siswa (LKS), sebagaimana Informasi yang diperoleh Team PJI-Demokrasi Provinsi Riau dari Narasumber yang tidak ingin dan atau meminta namanya untuk tidak disebutkan di media.

    Akan hal catatan record publikasi dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggungjawab dilingkungan SMA Negeri 1 Pekanbaru Provinsi Riau, semasa Kepemimpinan Wan Roswita, kita Team PJI-Demokrasi Provinsi Riau akan meminta kepada Bapak Drs. H Syamsuar, M.Si Gubernur melalui Zul Ikram Kadisdik Provinsi Riau, untuk segera menonaktifkan dirinya (Wan Roswita) dari jabatan Kepala Sekolah, ungkap Ismail Sarlata pada awak media.

    "Tidak hanya sampai disitu saja, permintaan kita kepada Bapak Gubernur  melalui Kadisdik Provinsi Riau juga merujuk kepada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Didalam peraturan tersebut (Permendikbud No 6 Tahun 2018) pada pasal 12 jelas menjelaskan lamanya guru menjabat sebagai Kepala Sekolah, Penugasan kepala sekolah pada periode pertama dan kedua pada masa jabatan/periode atau delapan tahun harus lah pada satuan administrasi pangkal atau di satu sekolah yang sama. Sedangkan untuk periode ketiga, yang bersangkutan harus pindah ke sekolah lain. Seorang kasek, bisa melanjutkan ke periode keempat, sepanjang yang bersangkutan lulus uji kompetensi sesuai dengan pasal 12 ayat (8). “Kalau tidak mengikuti uji kompetensi, maka dia tidak bisa jadi kepala sekolah lagi atau diperpanjang masa tugasnya. Dengan demikian yang bersangkutan kembali jadi guru,Ć¢ā‚¬Ā ungkap Ismail Sarlata.

    Sementara menurut informasi yang kita ketahui, baik bersumber dari masyarakat maupun pengakuan dirinya (Wan Roswita) kepada media Juli 2020 lalu dirinya sudah mencapai 7,5 tahun menjabat sebagai Kepala Sekolah, sehingga memasuk tahun 2021 sudah mencapai kurang lebih 8 tahun." beber Ismail Sarlata.

    Memasuki masa tugas Wan Roswita kurang lebih 8 tahun lamanya selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pekanbaru Provinsi Riau, serta menegakkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Kami PJI-Demokrasi Riau, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau menegakkan dan menerapkan peraturan tersebut diatas, pinta Ismail Sarlata.

    Yang menjadi pertanyaan, akankah Dinas Pendidikan dapat menonaktifkan dan atau memindahkan Wan Roswita dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pekanbaru ke sekolahan lainnya?, Sebagaimana rujukan dari Permendikbud tersebut diatas.
    Jika itu tidak dapat di lakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau, ada apa dibalik dan atau di belakang Wan Roswita sehingga diduga Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 diduga di abaikan, tanya dan tutup Ismail Sarlata.

    Sumber : DPD PJI-Demokrasi Riau



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com