Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021, Organisasi Pers Akan Menolak
Minggu, 20-06-2021 - 15:37:22 WIB 👁 54547

TERKAIT:
 
  • Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021, Organisasi Pers Akan Menolak
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Akibat terbitnya Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, gelombang penolakan dari Organsiasi Pers di provinsi Riau tidak terbendung lagi, bahkan aksi dukungan pun mengalir dari kabupaten Pelalawan. Sabtu 19/6/2021.

    Atas hal itu sejumlah organisasi Pers yang telah lebih dulu mengangkat berita terkait kejanggalan pergub tersebut, di kota Pekanbaru, pun menyambut baik bentuk dukungan 3 Organisasi Pers dari kabupaten Pelalawan Riau. Adapun 3 Organisasi Pers dari kabupaten Pelalawan yang telah menyatakan sikap menolak Pergub Nomor 19 Tahun 2021 adalah Organsiasi Pers : Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI).

    ,”Kami sebagai organisasi Pers di kabupaten Pelalawan sangat kecewa dengan adanya Pergub ini, benar sebagaimana disampaikan oleh rekan-rekan ketua organisasi Pers di Pekanbaru khususnya Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani, dan rekan lainya, bahwa setelah kami cermati pasal 15 ayat (3) poin (b), (c) dan h Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, maka kami nyatakan sikap turut menolak dan akan bergabung dengan organisasi Pers di Riau untuk aksi selanjutnya,” sebut ketua IPJI, PJI dan PPWI di Pelalawan hari ini.

    Baik Ketua IPJI, Richard Simanjuntak, dan Ketua PJI, Dien Puga, serta atas nama ketua PPWI, Sonaatulo Halawa, ketiganya kompak dengan menandatangani pakta Integritas untuk dan pernyataan sikapnya untuk turut menolak Pergub Nomor 19 Tahun 2021 yang di nilai sangat merugikan perusahaan Pers dan Wartawan di provinsi Riau.

    ,”Kami dari tiga Organisasi Pers di kabupaten Pelalawan menyatakan sikap menolak diterapkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021, dengan alasan tidak sesuai dengan norma-norma hukum dalam UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 15 ayat (3) poin b, c dan h menyangkut soal Perusahaan Pers, Penanggung jawab redaksi dan Wartawan,” sebut ketua PJI, Dien Puga.

    Hal senada juga disampaikan oleh ketua IPJI Richard Simanjuntak, bahwa menurutnya Pergub tersebut sangat terindikasi adanya konspirasi pihak tertentu yang ingin menopoli anggaran publiaksi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, selain itu dikatakannya, bahwa Pergub bertentangan dengan UU Pers, yang konon lebih tinggi kedudukannya daripada Pergub.

    ,”Pergub ini sangat terindikasi adanya dugaan konspirasi pihak tertentu, yang sengaja di desain untuk praktik monopoli anggaran publikasi di Pemprov Riau, dengan embel-embel terverifikasi Perusahaan Pers dan wartawan UKW, padahal kedua hal itu bukan merupakan syarat yang di persyaratkan oleh Undang-undang Pers,” jelas Richard.

    Menurutnya, pertama harus dipahami bahwa selain Pergub dinilai cacat formil, dan materiil, Gubernur Riau sebagai Kepala daerah mustinya sadar dirinya adalah milik semua pihak, bukan golongan tertentu, sehingga sangat disayangkan Pergub semacam ini bisa disetujui, ” ujarnya.

    Senada, Ketua PPWI juga angkat bicara, bahwa atas terbitnya Pergub tersebut, Halawa mengatakan, akan terjadi diskriminasi terhadap wartawan dan perusahaan Pers di provinsi Riau.

    ,”Sehebat itukah sebuah Pergub? Mampu mementahkan isi UU Pers yang sudah menjamin kedudukan yang sama dan adil serta dijamin hak-haknya sebagai wartawan dan perusahaan Pers? Ini bagaimana kajiannya sebelum dibuat drafnya, ” pungkas Hawala.

    Ketiga organsiasi Pers ini saat diwawancara awak media mengatakan, pihaknya berharap nantinya organsiasi Pers yang berada di Pekanbaru dapat segera menindaklanjuti langkah hukum sebagai bentuk aksi nyata menolak, atau meminta gubernur Riau mencabut Pergub tersebut dengan alasan keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim/F.Laoly)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    03 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    04 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    05 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    06 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    07 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    08 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    09 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    10 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    11 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    12 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    13 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    14 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    15 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    16 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    17 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    18 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    19 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    20 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    21 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    22 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com