YARA Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Oknum S
Senin, 21-06-2021 - 19:56:31 WIB šŸ‘ 15548

TERKAIT:
 
  • YARA Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Oknum S
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengapresiasi aparat penegak hukum terutama majelis hakim dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum S (mantan kadis perikanan Aceh Timur) pasca keluar putusan Nomor: 3/JN/2021/Ms.Idi yang menyebutkan terdakwa oknum S oleh majelis hakim dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan perbuatan jarimah ikhtilat / khalwat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

    Indra Kusmeran, S.H., Ketua YARA Perwakilan Aceh Timur menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada aparat penegak hukum yang cukup professional menangani kasus oknum S yang diketahui merupakan mantan pejabat publik Pemerintahan Aceh Timur. Patut diakui bukanlah perkara mudah menangani perkara yang melibatkan orang yang memiliki pengaruh atau kekuasaan dalam pemerintahan, namun hakim dan juga aparat penegak hukum lainnya tentu tetap bekerja secara optimal dan professional serta memegang teguh nilai-nilai penegakan hukum dalam penanganan kasus-kasus di Aceh Timur termasuk perkara ini.

    Majelis Hakim menyatakan terdakwa oknum S terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah ikhtilat / khalwat sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor An beserta kuasa hukumnya dari YARA. Oleh karenanya dalam putusan tersebut terdakwa oknum S dijatuhkan hukuman 30 kali cambuk (lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut dijatuhkan hukuman 15 kali cambuk).

    Putusan ini juga membuktikan tudingan pihak-pihak yang menyebutkan kasus ini adalah fitnah untuk melakukan pemerasan terhadap oknum S adalah salah besar. Sebelumnya YARA sudah meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan isu-isu sesat kepada masyarakat.

    “Sekarang sudah terbukti bahwa tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh beberapa pihak yang menyudutkan pelapor dan kuasa hukumnya selama ini adalah fitnah. Kami akan segera melaporkan pihak-pihak yang menuding kami melakukan fitnah terhadap oknum S kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan hukum yang berlakuĆ¢ā‚¬Ā, tutup Indra Kusmeran, S.H.

    Dalam perkara ini Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada oknum S dan kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya banding dalam waktu 7 hari. Jika tidak ada upaya banding maka putusan tersebut akan inkrah dan eksekusi putusan terhadap oknum S akan segera dilaksanakan. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com