Polsek Rambah Hilir Bekuk Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur
Kamis, 24-06-2021 - 20:44:16 WIB 👁 37496
SERGAPONLINE.COM ROHUL - Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan nya kepada korban nya Mawar Mandalena Manik. tersangka berinisial NM, Usia 25 tahun, Jenis kelamin laki-laki, warga Simpang Beringin RT 004 RW 002 Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu dibekuk dirumahnya pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2021.
Hasil pemeriksaan Penyidik, modus tersangka melakukan penganiayaan terhadap keponakanya sendiri yakni dengan cara melempar piring kaca ke arah kepala korban hingga mengeluarkan bercak darah dikarenakan kesal karena tidak mau ditegur saat korban memainkan anak anjing pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 09:00 wib bertempat di rumah tersangka Simpang Beringin,Dusun Kumu Baru,Desa Rambah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Saat ini tersangka ditahan oleh Polsek Rambah Hilir dan disangkakan melanggar pasal 80 Jo 76 UU RI No 35 tahun 2014 ttg perubahan UU RI nNo 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak atau pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Frengky Golan.
sumber Humas Polres
Komentar Anda :