Anak Di Bawah Umur Di Cabuli Guru Ngaji
Rabu, 30-06-2021 - 17:08:22 WIB 👁 23816

TERKAIT:
 
  • Anak Di Bawah Umur Di Cabuli Guru Ngaji
  •  

    SERGAPONLIME.COM BENGKALIS - Kepolisian Sektor Polsek Rupat, Polres Bengkalis menangkap seorang guru ngaji yang melakukan pencabulan anak di bawah umur di pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

    Pengungkapan kasus pencabulan ini, Senin 28 Juni 2021 pukul 15.00 Wib lalu oleh pihak Kepolisian Sektor Polsek Rupat, Polres Bengkalis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

    "Kejadian kasus pencabulan ini pada, Kamis 25 Maret 2021 pukul 21.00 wib dengan TKP di pondok pesantren Ittihadul Ummah Jalan pelita kelurahan Batu panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis," ungkap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Rabu (30/06/21).

    Dikatakan AKP Meki Wahyudi saat didampingi Kanit Pidum Ipda Dodi peristiwa pencabulan ini setelah orang tua korban berinisial Z (40) mendapat cerita dari mertuanya dan melaporkan kejadian atau Kasus tersebut ke Polsek Rupat didampingi dua orang saksi diantaranya ZI dan SI.

    "Pelaku adalah seorang guru ngaji berinisial SFN (37) warga Jalan Pelita Kampung Jawa RW004 RW002 Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Sedangkan korban berinisial A (12). Dengan barang bukti berupa satu helai bra, celana dalam dan baju gamis warna kuning dan satu helai shot warna hitam,"ucapnya.

    Kronologi kejadian bahwa, Pada Minggu 27 Juni 2021 pukul 14.00 wib, mertua pelapor mendatangi kerumah korban dan mengatakan kepadanya orang tua korban dimana “ditempat mondok anak-anak sudah gawat ceritanya”, pelapor jawab “gawat macam mana mak?” mertua pelapor jawab “A ini sudah disuru sama gurunya, mengusuk atau mengurut gurunya”, lalu pelapor langsung tanyakan kepada korban A.

    Lalu korban A menjawab “iya A betul itu?” A menjawab “iya mak”, lalu pelapor tanya “disuru urut apanya?” A menjawab “hari pertama urut kakinya, hari kedua urut dari kaki sampai kelutut, hari ketiga dari lutut sampai ke penis nya”, lalu kembali bertanya kepada korban A “jadi guru nya tak pakai celana?” A menjawab “tidak do nek, guru pakai sarung”.

    Lalu pelapor tanya ke A “A kau disuru pegang p"""s guru tu ya?” dan korban A menjawab “iyaa”, pelapor tanyakan ke A lagi “kau ada dipegang pegang dia ndak?” A menjawab “tidak”.

    "Kemudian keesokan harinya A mengaku didepan keluarga bahwa sudah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh gurunya di pondok pesantren dimana ia belajar. Dan atas kejadian itu keluarga tidak terima karena korban masih dibawah umur dan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian guna proses hukum selanjutnya,"ungkapnya.

    Setelah mendapat laporan, lanjut Kasatreskrim, anggota Unit Reskrim Polsek Rupat dipimpin Ipda Untung Julius Silitonga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SFN.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com