Diduga Merusak Tanamam Kehidupan TNTN, Bibit Pemberian Pohon Oleh Bapedas
Sabtu, 03-07-2021 - 12:58:07 WIB 👁 26697
SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Pengerusakan tanaman kehidupan, taman nasional tesso nillo (TNTN) pemeliharaan pohon kehidupan Pemberian bibit oleh Bapedas di desa Bagan limau kecamatan Ukui.
Pengajuan bibit tanaman kehidupan ke Bapedas melalui program, Permohonan ke Bapedas Sepuluh ribu batang dan diserahkan kepada Ketua MPA Zulkarnaen hararap dan di saksikan jajaran perangkat desa,dan masyarakat setempat hari tanggal tahun 2019.Ucap Zulkarnaen.
Ketika awak media ini bersama dengan tim melakukan investigasi kelapangan Jumat 2-Juli-2021, di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau. Awak media ini langsung bertemu dengan Ketua MPA (Masyarakat Peduli Api) Zukarnain Harahap. Zukarnain membenarkan kejadian tersebut, bahwa Bibit Tanaman Kehidupan tersebut Diduga Dilakukan Oknum anggota Dewan Kabupaten Pelalawan.
Bibit tanaman kehidupan ini pak atas Pemberian oleh BPDAS, melalui pengajuan Proposal, maka BPDAS memberikan kepada masyarakat Bagan Limau tahun 2019. Berjumlah kurang lebih sepuluh ribu batang pak. Dengan jenis bibit Mangga, kelengkeng, Srisak, dan Manggis.
Luas tanaman kehidupan tersebut sekitar 80 Hektar, pengerusakan tanaman kehidupan ini terjadi setelah dilakukan pengambil Alihan tanaman kehidupan ini kepada Oknum anggota Dewan tersebut. Mereka melakukan penyemprotan dan penggimasan lahan tanaman kehidupan ini pak.
Saya sebagai Ketua MPA dan bersama masyarakat Bagan limau sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Oknum anggota Dewan tersebut. Seharusnya anggota dewan inilah yang melindungi kami dan tempat pengaduan kami ungkap Zulkarnain dengan merasa kesal.
Kenapa anggota Dewan ini melakukan pengerusakan tanaman kehidupan ini pak. Kalau kami dengar dia melakukan ini katanya lahan ini milik dia katanya, dengan luas 220 Hektar, dan mengklaim lahan tersebut. Kami pun jadi heran pak apakah bisa lahan hutan TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo) milik pribadi, sedangkan setahu saya hutan TNTN ini milik negara dan hutan dunia, tidak boleh menjadi hak milik pribadi kecuali pinjam pake.
Harapan saya dan masyarakat Bagan limau, agar pemerintah memberikan keadilan bagi kami sebagai masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia, dan langkah selanjutnya kami akan melaporkan ke Polres Pelalawan, terkait Pengerusakan tanaman kehidupan tesebut tutup Zukarnain.
Ketika Awak media ini komfirmasi kepada anggota dewan, melalui telepon saluler, anggota dewan ini tidak mengakui Pengerusakan bibit tanaman kehidupan tersebut, dan saya pun tidak tau ada pengerusakan tanaman kehidupan tersebut. Kalau ada pengerusakan bibit itu tangkap aja om dan laporkan kepihak yang berwajib.
Awak media ini juga bertanya soal lahan yang 220 HK itu di kawasan TNTN, apakah lahan itu punya pak dewan. Iya benar itu lahan saya, dan saya buka mengelolanya tahun 2001 sampai 2002, dan saya pun punya suratnya. Tapi pak dewan itu kan lahan hutan TNTN, milik negara. Iya benar tapi kan TNTN belum ada tahun 2001, TNTN ada tahun 2004. Dan lahan tersebut sudah saya serahkan kepada TNTN untuk kerjasama menanam tanaman kehidupan. Jd kalau ketua MPA mau melaporkan pengerusakan itu silahkan tutup Pak Dewan. (JZ)
Komentar Anda :