Satlantas PMJ Menyekat 63 Titik Jalan di Saat PPKM Darurat
Senin, 05-07-2021 - 07:58:55 WIB šŸ‘ 17319

TERKAIT:
 
  • Satlantas PMJ Menyekat 63 Titik Jalan di Saat PPKM Darurat
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Direktur Lalu Lintas  Polda Metro Jaya melakukan penyekatan jalan di sekitar Bundaran Senayan menuju Sudirman, pada Sabtu (3/7/2021) dini hari. Hal ini menyusul mulai berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

    Penyekatan jalan mulai dilakukan sejak pukul 00.00 WIB dipimpin langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

    Kombes Pol Sambodo mengatakan bahwa penyekatan jalan dilakukan secara serentak di 63 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal dan masyarakat atas keperluan mendesak yang dikecualikan dapat melintas.
    "Malam ini kita mulai pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli nanti," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dengan tegas,Sabtu (3/7/2021).

    28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama*
    *Pembatasan Mobilitas di dalam kota
    1. Bundaran Senayan
    2. Semanggi
    3. Bundaran HI
    4. TL Harmoni

    Arah Timur ke Barat
    1. Gerbang Tol Tegal Parang
    2. Gerbang Tol Polda
    Arah Barat ke Timur
    3. Gerbang Tol Semanggi
    4. Gerbang Tol Senayan
    5. Gerbang Tol Pancoran

    Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

    Arah Timur ke Barat
    1. Gerbang Tol Tegal Parang
    2. Gerbang Tol Polda
    Arah Barat ke Timur
    3. Gerbang Tol Semanggi
    4. Gerbang Tol Senayan
    5. Gerbang Tol Pancoran
    Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
    1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
    2. Pos Joglo Raya, Jakbar
    3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
    4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
    5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
    6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
    7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
    8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
    9. Jalan Parung Ciputat, Depok
    10. Batu Ceper, Tangkot
    11. Jati Uwung, Tangkot
    12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
    13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
    14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
    15. Tambun, Bekasi Kabupaten
    16. Bintaro, Tangsel
    17. Legok, Tangsel
    18. Lenteng Agung, Depok
    19. Kolong Cakung, Jaktim

    21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
    Jakarta Pusat
    1. Jalan Sabang
    2. Jalan Cikini Raya
    3. Jalan Asia Afrika
    4. Jalan Apron
    Jaktim
    5. Banjir Kanal Timur (BKT)
    Jakarta Barat
    6. Kemang
    7. Bulungan
    Jakarta Barat
    8. Kawasan Kota Tua
    9. Jalan Pemancingan, Srengseng
    Jakarta Utara
    10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
    Tangerang Kota
    11. Jalan Kali Pasir
    12. Jalan Banding Raya
    Tangerang Selatan
    13. Jalan Boulevard Alam Sutera
    14. Jalan Sutera Utama
    15. Jalan Clique Gading Serpong
    Depok
    16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
    17. Jalan M. Yasin (depan McD)
    Bekasi Kota
    18. Jalan Boulevard Selatan
    19. Summarecon Bekasi
    Kabupaten Bekasi
    20. Cikarang Baru
    21. Cifest Cikarang Selatan
    14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
    Jakarta Pusat
    1. Jalan Cassa
    2. Jalan Salemba Tengah
    Jakarta Timur
    3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
    4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
    5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
    Jakarta Selatan
    6. Jalan Wolter Monginsidi
    7. Jalan Cipete Raya
    8. Jalan Cikajang
    9. Jalan Gunawarman
    Jakarta Utara
    10. Sunter
    11. PIK II
    Jakarta Barat
    12. Jalan Mangga Besar
    Cikarang
    13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
    14. Distrik I, Meikarta

    Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai besok, yakni 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

    Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;
    1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
    2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
    3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
    A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
    B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
    C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
    4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

    5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
    6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
    8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
    9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
    10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
    12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
    13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;
    14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (Rilis/JN)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com