KPU Riau Layani Tantangan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Lukman Edy Hardianto Terkait Ini
Senin, 02-04-2018 - 07:33:25 WIB šŸ‘ 76005

TERKAIT:
 
  • KPU Riau Layani Tantangan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Lukman Edy Hardianto Terkait Ini
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU- Lukman Edy-Hardianto, pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 2 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    KPU Riau selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2018 menyatakan siap menghadapi gugatan Lukman Edy-Hardianto.

    "KPU digugat oleh salah satu pasangan calon terkait Surat Keputusan penetapan pasangan calon, hari ini sedang proses di PTUN memasuki sidang kedua, " kata Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Minggu (1/4).

    Ilham menjelaskan pihaknya siap menjalani sidang mulai Senin (2/4) besok hingga Rabu (5/4).

    "Senin sidang alat bukti, Selasa menampilkan saksi pemohon, kemudian Rabu menghadirkan saksi KPU dan Kamis kesimpulan atau putusan, " terang Ilham.

    Dalam gugatannya, menurut Ilham, pasangan calon nomor urut 2 telah menggugat SK Penetapan Pasangan calon nomor urut 1 dan 3 karena menduga keduanya melakukan mutasi.

    "Tetapi itu harus dibuktikan secara alat pada PTUN nanti," tukas Ilham.

    Diakui Ilham gugatan seperti ini biasa terjadi dalam kasus Pilkada, seperti juga di Makassar.

    "Kalau terbukti nanti perintah pengadilan kita akan jalankan, kalau harus diskualifikasi ia akan dilakukan sebaliknya tidak harus terima," ujarnya.

    Melakukan Mutasi

    Sebelumnya diberitakan pasangan calon Gubernur Riau Lukman Edy mengaku tidak puas dengan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum setempat dan kembali menggugat KPU ke PTUN di Medan.

    "Kita menggugat KPU Riau karena telah meloloskan pasangan calon 1 dan 3 yang melanggar Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. Disebabkan petahana telah terbukti melakukan pergantian pejabat (mutasi). Padahal seharusnya enam bulan sebelum penetapan calon dan setelah penetapan calon tidak boleh melantik pejabat," kata kuasa hukum Lukman Edy, Raden Adnan di Pekanbaru, Sabtu (31/3).

    Adnan menjelaskan, kliennya melaporkan tiga paslon cagub Riau yakni nomor urut 1 (Syamsuar-Edy Natar), 3 (Firdaus-Rusli Effendi), dan 4 (Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno).

    Menurut Adnan, ketiga cagub tersebut statusnya kepala daerah. Syamsuar Bupati Siak, Firdaus Wali Kota Pekanbaru, dan Arsyadjuliandi Rachman Gubernur Riau.

    Lukman Edy ingin Bawaslu Riau membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tiga pasangan calon tersebut.

    Saat ini gugatan Lukman Edy telah diterima PTUN dan para pihak sudah menghadiri sidang perdana.

    "Minggu depan agendanya melakukan pemeriksaan pokok perkara. Sesuai dengan aturan yang ada, kepala daerah yang ikut pilkadatidak boleh merotasi pejabatnya. Namun hal itu dilakukan ketiganya," tambah Adnan.








    Sbr: Tagarnews//Sergaponline



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com