KPU Riau Layani Tantangan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Lukman Edy Hardianto Terkait Ini
Senin, 02-04-2018 - 07:33:25 WIB 👁 70737

TERKAIT:
 
  • KPU Riau Layani Tantangan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Lukman Edy Hardianto Terkait Ini
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU- Lukman Edy-Hardianto, pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 2 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    KPU Riau selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2018 menyatakan siap menghadapi gugatan Lukman Edy-Hardianto.

    "KPU digugat oleh salah satu pasangan calon terkait Surat Keputusan penetapan pasangan calon, hari ini sedang proses di PTUN memasuki sidang kedua, " kata Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Minggu (1/4).

    Ilham menjelaskan pihaknya siap menjalani sidang mulai Senin (2/4) besok hingga Rabu (5/4).

    "Senin sidang alat bukti, Selasa menampilkan saksi pemohon, kemudian Rabu menghadirkan saksi KPU dan Kamis kesimpulan atau putusan, " terang Ilham.

    Dalam gugatannya, menurut Ilham, pasangan calon nomor urut 2 telah menggugat SK Penetapan Pasangan calon nomor urut 1 dan 3 karena menduga keduanya melakukan mutasi.

    "Tetapi itu harus dibuktikan secara alat pada PTUN nanti," tukas Ilham.

    Diakui Ilham gugatan seperti ini biasa terjadi dalam kasus Pilkada, seperti juga di Makassar.

    "Kalau terbukti nanti perintah pengadilan kita akan jalankan, kalau harus diskualifikasi ia akan dilakukan sebaliknya tidak harus terima," ujarnya.

    Melakukan Mutasi

    Sebelumnya diberitakan pasangan calon Gubernur Riau Lukman Edy mengaku tidak puas dengan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum setempat dan kembali menggugat KPU ke PTUN di Medan.

    "Kita menggugat KPU Riau karena telah meloloskan pasangan calon 1 dan 3 yang melanggar Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. Disebabkan petahana telah terbukti melakukan pergantian pejabat (mutasi). Padahal seharusnya enam bulan sebelum penetapan calon dan setelah penetapan calon tidak boleh melantik pejabat," kata kuasa hukum Lukman Edy, Raden Adnan di Pekanbaru, Sabtu (31/3).

    Adnan menjelaskan, kliennya melaporkan tiga paslon cagub Riau yakni nomor urut 1 (Syamsuar-Edy Natar), 3 (Firdaus-Rusli Effendi), dan 4 (Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno).

    Menurut Adnan, ketiga cagub tersebut statusnya kepala daerah. Syamsuar Bupati Siak, Firdaus Wali Kota Pekanbaru, dan Arsyadjuliandi Rachman Gubernur Riau.

    Lukman Edy ingin Bawaslu Riau membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tiga pasangan calon tersebut.

    Saat ini gugatan Lukman Edy telah diterima PTUN dan para pihak sudah menghadiri sidang perdana.

    "Minggu depan agendanya melakukan pemeriksaan pokok perkara. Sesuai dengan aturan yang ada, kepala daerah yang ikut pilkadatidak boleh merotasi pejabatnya. Namun hal itu dilakukan ketiganya," tambah Adnan.








    Sbr: Tagarnews//Sergaponline



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  • Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
  • Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    03 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    04 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    05 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    06 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    07 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    08 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    09 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    10 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    11 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    12 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    13 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    14 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    15 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    16 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    17 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    18 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    19 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    20 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
    21 Satreskrim Polres Pasaman Barat Gelar Bakti Sosial, 500 Paket Sembako Tersalurkan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Tahu 2026
    22 Polres Pasaman Barat Melalui Satreskrim Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolri Cup 2026 Tingkat Polres
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com