Suami Bejat Sadis Pembacokan Istri Parang Nempel Di Kepala Rumbai Pesisir
Kamis, 08-07-2021 - 12:00:37 WIB šŸ‘ 33204

TERKAIT:
 
  • Suami Bejat Sadis Pembacokan Istri Parang Nempel Di Kepala Rumbai Pesisir
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kasus pembunuhan istri BSH (30) oleh suaminya inisial MES (25) pada Sabtu (03/07) ini diketahui dari tersangka sendiri yang menyerahkan diri ke Polsek Payung Sekaki, tidak ada laporan dari pihak keluarga ataupun dari masyarakat.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes POL H. Nandang Mu'min Wijaya. SIK. MH. melalui Kapolsek ( Rumpes )
    Demikian dikatakan Kapolsek Rumbai Pesisir  KOMPOL Maitertika, SH, MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Suleman, SH pada saat konfrensi pers di lantai 2 Mapolsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru Rabu (07/07/2021).

    "Setelah serah terima tersangka dari Polsek Rumbai, kami langsung gerak cepat melakukan pengecekan dan menanyakan kepada warga tentang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka tersebut,  warga sama  sekali tidak mengetahui, dari pantauan lokasi saat itu didapati lokasi rumah sangat sepi," ungkap Kapolsek Rumbai Pesisir.

    Dilanjutkan Kapolsek, setelah dicari-cari rumah dari korban dan tersangka terdengarlah suara tangis bayi dan pada malam itu rumah tersangka sangat gelap karena tidak adanya penerangan. Selanjutnya setelah diyakini rumah tersebut milik tersangka dan korban, barulah Kanit Reskrim masuk melalui jendela dan disaksikan oleh warga setempat, dan ternyata benar di dalam rumah tersebut dijumpai jenazah korban dan seorang bayi berumur 4 bulan dalam keadaan menangis.

    "Setelahnya baru diadakan olah TKP dan pemasangan police line di TKP pembunuhan. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Rumbai pesisir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersangka MES mengakui semua yang dia lakukan dan dapat disimpulkan telah terjadi pembunuhan berencana.

    "Dari kronologi peristiwa diketahui 2 bulan sebelum terjadi peristiwa pembunuhan sudah sering terjadi pertengkaran hebat antara korban BSH dengan tersangka MES, berawal dari kecemburuan korban dengan mengecek facebook milik tersangka dan terjadilah keributan," ujar Kompol Maitertika.

    Dijelaskan Kapolsek, saat pertengkaran korban selalu  mengatakan sudah muak dan bosan dengan tersangka dan mengatakan setelah pisah nanti akan kembali kepada mantan suaminya. Di situlah muncul niat tersangka untuk membunuh istrinya.

    "Sabtu (03/07) sekira pukul 14.30 WIB tersangka dan korban duduk berdua di teras rumah lalu tersangka menyuruh istrinya untuk membeli nasi, korban tidak mau membelikan nasi dan terjadilah keributan lalu istri lari ke dalam kamar dan mengatakan minta pisah dan akan kembali kepada mantan suaminya. "Daripada kau kembali ke mantan suamimu lebih bagus kau kubunuh," kata tersangka kepada korban. Kemudian tersangka menampar korban, setelah itu korban kembali minta pisah/cerai," ujar Kapolsek

    Ditambahkan Kapolsek Rumbai pesisir, saat keributan itu tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan langsung membacokkan ke badan korban sebanyak 2 kali, karena korban menangkis dengan tangannya, berakibat tangan korban putus, sesudahnya korban berdiri dan tersangka lansung membacokkan parang tersebut secara bertubi-tubi hingga parang tersebut nancap di kepala korban.

    "Kemudian tersangka lari ke luar rumah dan melaporkan kepada kakaknya, karena kakak tersangka tidak respon, tersangka merasa dibayang-bayangi dan timbul keinginan tersangka untuk bunuh diri melompat ke Sei siak tapi batal. Dan selanjutnya tersangka menyerahkan diri ke Polsek Payung Sekaki," ujar Kapolsek Rumbai Pesisir.

    Saat diwawancarai wartawan tersangka mengatakan menyesali perbuatannya karena sudah membunuh istrinya sendiri, "aku sayang istriku dan aku menyesal," ucapnya sambil menangis terisak. pada konfrensi pers, dan hadir juga sebagai pendamping tersangka dari PBH Peradi kota Pekanbaru. Pusat bantuan hukum.  Weny friaty. SH mendatangi tersangka inisial MES. dan apa yang di sangka kan kepada tersangka ujar weny. Weny friaty juga ketua Peradi kota Pekanbaru. saat di konfirmasi dari awak media Sergaponline. ini memberikan bantuan hukum dengan secara cuma-cuma, untuk kepada masyarakat kurang mampu artinya ini lebih kurang dengan LBH. memberikan bantuan hukum itu tidak memandang dari aspek benar atau salahnya" karna kita di sini lebih menempetkan walaupun sudah menjadi tersangka namun ia juga berhak mendapatkan hak yang sama di mata hukum.

    dan status tersangka tergantung hasil dari proses penyelidikan dan hakim juga yang memutuskan. kami hanya berusaha
    menempatkan tersangka bahwa hak-hak dia sesuai aturan hukum dan Undang-undang yang berlaku, alasan untuk membela karna inikan kasus pembunuhan. sebenarnya kontradiksi"  fungsinya LBH dan PBH. dan kami setelah membaca BAP. bahwa tersangka pada dasarnya sangat menyesal dan ia sangat mencintai istrinya. ia datang langsung melaporkan sendiri atas kejadian ini. alasan utama nya maka kami bersedia mendampingi tersangka.

    ujar Kapolsek
    Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancamam hukuman mati atau seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara. Ujar Kapolsek.

    :  Jasril Chan



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com