Sistim Zonasi Tahun Ajaran 2018-2019
Kepsek SMPN 30 Pekanbaru Nilai Sistim Zonasi Lebih Baik
Rabu, 25-07-2018 - 11:29:46 WIB 👁 130355
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistim zonasi tahun ajaran 2018/2019 tahun ini, dinilai lebih baik. Alasannya, siswa bebas memilih sekolah mana saja yang diinginkan. Hanya saja PPDB dengan sistim zonasi ini perlu sosialisasi lagi.
Hal itu disampaikan Kepala SMPN 30 Pekanbaru Fitra Yulia Rozi,M.Pd saat dikonfirmasi seputar evaluasi PPDB di sekolah yang ia pimpin, Selasa (24/07/18).
Ia menjelaskan dari 320 kuota PPDB SMPN 30 tahun ini, 5 persen atau 16 siswa dari luar kota tapi hanya terisi 11, anak prestasi 5 persen tapi terisi 7 orang, anak tidak mampu 32 orang terisi 18 orang, selebihnya siswa tempatan dan sekolah lain.
"Banyak orangtua siswa yang belum paham. Kebanyakan orangtua entah malu atau bagaimana. Padahal sebelum mereka daftar kita sudah jelaskan ibu punya kartu atau ngak, kalau punya jalurnya ini. Akhirnya yah tak memenuhi kuota. Jadi kuota itu terpenuhi dari SMP lain atau pilihan kedua", ujar Fitra Yulia Rozi yang biasa disapa Rozi.
Ia menilai dibanding tahun tahun sebelumnya, PPDB tahun ini jauh lebih baik.
"Kalau tahun ini sistimnya lebih baik. Karena tidak memutus anak untuk memilih sekolah mana saja. Kita di Rumbai ini dan Rumbai Pesisir ada 9 sekolah yang menjadi pilihan.
Jadi mereka bisa memilih benar benar sekolah mana yang mereka mau. Artinya tidak ada pengkotak kotakan jadi anak itu bebas karena luas jangkauannya", ucapnya.
Ia mengatakan 320 siswa yang diterima tahun ini dibagi dalam 10 rombongan belajar (rombel). Kedepan tambah Rozi, sistim zonasi ini perlu sosialisasi lagi ke masyarakat terutama bagi yang menggunakan kartu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Walaupun sebelumnya kita sudah sosialisasi tapi mungkin karena baru pertama, mereka kurang faham. Tahun depan sosialisasinya ebih dipercepat agar masyarakat faham", ungkap Rozi.
Terkait persoalan klasik yakni pakaian seragam, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak komite bersama orangtua siswa.
Menurutnya, pada dasarnya pakaian seragam adalah identitas siswa. Namun demikian pihak sekolah tidak memaksakan.
"Kalau sistim pembayaran misalnya, di sekolah ini masih ada siswa kelas VIII belum sepenuhnya lunas bayar. Artinya sekolah sangat memberikan kelonggaran kepada orangtua. Kadang kadang mereka jahit diluar tapi tidak sesuai.
Bahkan kalau diluar mereka harus bayar kontan. Kalau di sekolah kan bisa dicicil", imbuh Rozi. (SO/Mtnc)
Komentar Anda :