Diduga Kelabui Wartawan, Ismail Sarlata Minta Laporkan Kepala Sekolah
Rabu, 21-07-2021 - 12:57:15 WIB šŸ‘ 29998

TERKAIT:
 
  • Diduga Kelabui Wartawan, Ismail Sarlata Minta Laporkan Kepala Sekolah
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Ingin memperoleh segala Informasi kegiatan sekolah yang ada di SMA Negeri 9, yang berlokasikan Jl Semeru No 12 kota Pekanbaru Provinsi Riau. Sepertihal kegiatan pelaksanaan PPDB T.A 2021/2022, hingga persiapan proses belajar Tahun Ajaran Baru 2021/2022.

    Sungguh amat disayangkan, Informasi yang hendak diperoleh tidak dapat diperoleh, dimana Dra. Hj. ZURAIDA NIP.196303031987032005, saat hendak dijumpai diruang kerjanya oleh beberapa awak media tidak ada ditempat.

    Diperkuat dengan pernyataan salah seorang scurity (Penjaga) Sekolah, " Ibuk jam segini belum datang, hubungi aja dulu beliau pak." ungkap salah seorang Security pada awak media, Rabu (21/07/2021).

    "  Dengan siapa ini pak ?, hem lagi di Pakning. " tanya dan jawab Hj Zuraida, setelah awak media memberitahukan nama.

    Sementara saat dipertanyakan, kapan dirinya pulang. Dengan nada terkesan dan atau diduga kelabui awak media (wartawan), dan pura-pura tidak mendengar, dirinya mengatakan (Hj.Zuraida). " Suara hilang-hilang timbul, aduh mati kiranya, Khan hilang-hilang timbul.., halo..halo... (Komunikasi pun diputusi)."

    Sementara informasi yang diperoleh dari beberapa Kepala Sekolah SMA Negeri yang ada di Pekanbaru, Kepala Sekolah untuk saat ini harus berada di Pekanbaru tidak bisa kemana-mana karena proses PPDB belum usai total.

    Kecewa akan sikap yang ditunjuk oleh Hj Zuraida selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Pekanbaru Provinsi Riau, yang terkesan menghambat dalam memperoleh Informasi yang harus diperoleh dan dipublikasikan ke khalayak orang rame. Awak media ini,meminta tanggapan dari Ismail Sarlata Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) via telp seluler Pribadinya dihari yang bersamaan. Rabu (21/07/2021)

    " Jika apa yang telah dilakukan oleh Hj Zuraida itu benar terhadap Wartawan via telp seluler Pribadinya, dengan berpura-pura tidak dengar, alasan jaringan, dan berada diluar kota, namun apabila diketahui dirinya ada di kota Pekanbaru. Jelas tindakkan yang dilakukan olehnya (Hj Zuraida) selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 9 jelas suatu dugaan tindakkan yang tidak terpuji, dan bahkan dapat masuk dalam rangkaian menghambat kegiatan jurnalis, dan itu dapat dilaporkan sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Repubkik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers." ungkap Ismail Sarlata dengan penuh kecewa.

    Kenapa saya katakan demikian?, tanya Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara pada awak media.

    Mari kita lihat pasal per pasal pada Undang-Undang Repubkik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.

    Pasal 3 ayat (1) : ' Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Komtrol Sosial.

    Pasal 4 ayat (1) : ' Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

    Pasal 4 ayat (3) : ' Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Pasal 6 poin (a) : ' Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui

    Merujuk dari pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers tersebut diatas, tidak diperoleh awak media dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh informasi yang akurat,berimbang dan dapat dipercaya serta dapat dipublikasikan, seperti yang telah dilakukan awak media kepada Hj Zuraida Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Pekanbaru Provinsi Riau, saya tegaskan, " Apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut diatas, diduga ada upaya menghambat dan atau menghalang-halangi Insan Pers dalam memperoleh Informasi dengan berbagai dalil atau alasan yang dilakukannya, dan itu dapat dilaporkan sebagaimana yang tersirat dalam pasal 18 ayat (1)."

    Tidak hanya disitu saja, Ibu Hj Zuraida selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Pekanbaru Provinsi Riau diduga tidak memahami, dan harus lebih banyak belajar dan memahami akan Permendikbud No 6 tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, pasal 15 (2) : " Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana yang dimaksud ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

    Serta Sambutan Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Pekanbaru Provinsi Riau diantaranya, meningkatkan pelayanan publik, sebagaiamana yang disampaikan Hj Zuraida dalam paragraf ke 4 (empat) pada situs resmi milik SMA Negeri 9 http://sman9-pku.sch.id/index.php/web/data/1.1 , patut dipertanyakan?. Pelayanan Publik seperti apa yang dimaksudkan oleh dirinya?, jika dirinya memperlakukan awak media seperti yang dialami awak media ini. Agar apa yang disampaikan dirinya (Hj Zuraida) tidak terkesan " Asbun", dan hendaknya Zulikhram,S.Pd.,M.Pd melalui Kabid SMA memberi teguran keras terhadap Hj Zuraida agar dpt memperlakukan awak media (Wartawan) dengan baik, agar roda pendidikan di bumi Lancang Kuning berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Permendikbud dan Peraturan lainnya yang berlaku di NKRI." Memperoleh dan Meraih Informasi Akurat Harga Mati."  pinta dan tutup Ismail Sarlata

    Hingga berita ini di Publikasi, Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum dapat dimintai Keterangan. Dikarenakan Zulikhram,S.Pd.,M.Pd tidak dapat dijumpai diruang kerjanya, dan Muhammad Guntur Kabid SMA sedang tidak ada di ruang kerjanya yang berlokasikan jl A.Yani Pekanbaru.....Bersambung (Reza)

    Rilis Resmi : DPP PJID-Nusantara



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com