Aktivitas Penimbunan Mangrove di Kampung Beringin Tokojo Diduga Menyalahi Aturan UU
Rabu, 21-07-2021 - 20:29:55 WIB šŸ‘ 25361

TERKAIT:
 
  • Aktivitas Penimbunan Mangrove di Kampung Beringin Tokojo Diduga Menyalahi Aturan UU
  •  

    SERGAPONLINE.COM BINTAN - Aktivitas penimbunan Hutan Mangrove di Tokojo diduga sudah menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 27 tahun 2007 tentang wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

    PT Sinar Bhodi Cipta melakukan aktivitas penimbunan hutan mangrove yang terletak di kampung beringin Tokojo Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) Kabupaten Bintan.

    "Aktivitas ini sudah terjalin sejak tahun 2014 lalu, dan sampai saat ini masih juga dilakukan oleh salah satu oknum pengusaha yang bercokol di daerah Bintan Timur," jelas Rasyid (55) selaku tokoh masyarakat yang memantau penimbunan tersebut.

    Dikatan, dirinya sebagai masyarakat peduli ekosistem mangrove dan pesisir pantai Bintan Timur.

    "Saya sudah mengikuti perkembangan aktivitas penimbunan magrove ini sejak tahun 2014 yang lalu," pungkasnya.

    Pada waktu itu, karyawan dari PT Sinar Bodhi Cipta, Nasrun menemuinya dirumahnya dengan membawa bukti-bukti bukti yang ada tentang surat izin alokasi penimbunan dari pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bintan.

    Diketahui berupa rekomendasi UKL/UPL untuk kegiatan pembangunan kompleks perumahan di Tokojo Bintan Timur pada tanggal 10 Oktober 2014.

    "Luas areal yang diterbitkan izinnya 3,2 hektar, anehnya pada tahun 2014 itu juga, luas areal tersebut berubah menjadi 18 hektar ,dengan nomor sertifikat nomor 331 tahun 1999 dan sertifikasi nomor 731 tahun 2006," bebernya.

    Ditelusuri dalam seksama terlihat kejanggalan dalam penimbunanya, berdasarkan rekomendasi izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan tidak sesuai dengan peruntukannya.

    "Pada waktu itu garis pantainya telah ditimbun dengan ketentuan jarak 100 meter, dari sepadan pantai kok dari garis pantainya malah ke laut yang ditimbun dari sepadan pantai ke laut," tuturnya sambil

    Dah jelas hal ini sudah melanggar ketentuan UU yang berlaku dengan mengubah konvensi artinya, pengalihan atau penukaran dengan ekosistem mangrove yang tidak boleh dialih fungsikan atau penukaran magrove nya.

    "Dahulu lahan magrove tersebut sudah dilakukan pelarangan atau dipolice line kan, dengan dilakukan pemasangan plang dengan melarang melakukan aktivitas penimbunan ekosistem mangrove," tegasnya.

    Rasyid juga berharap, "Agar UU nomor 27 tahun 2007 yang diperbarui dengan UU 1 tahun 2014 yang telah di Legislasi oleh DPRD agar ditanggapi serius untuk dilaksanakan agar lokasi tersebut dikorek kembali, ditanami kembali dan siapa yang punya kerja disini agar ditarek ke meja hijau ini, karena ini sudah termasuk penyalahgunaan wewenang," Imbuhnya.

    Berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus yang dilakukan oelh mafia tanah di seluruh Indonesia.

    Diketahui upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

    Karena itu, Kapolri Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah.

    Ia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

    "Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya," kata mantan Kabareskrim Polri ini pula.

    Menurutnya, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Polri Presisi atau pemolisian Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. (TIM)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com