Mengklarifikasi Terkait Perizinan Penimbunan di Kampung Tokojo Kab-Bintan
Kamis, 22-07-2021 - 19:30:05 WIB 👁 13656
SERGAPONLINE.COM BINTAN - Seringnya terjadi polemik pada wilayah penimbunan yang ada di lokasi kampung Tokojo kelurahan kijang kota kecamatan Bintan timur kabupaten Bintan menjadi perhatian dari tiga orang anggota dewan Bintan dari komisi I .ketiga orang anggota dewan tersebut adalah Hasriwadi dari praksi Golkar,M,Daeng Yatir dari Demokrat dan Tarmizi dari Hanura.
Ketiga mereka turun sidak ke lokasi penimbunan pada Rabu (22/721 )guna meluruskan tentang perizinan penimbunan yang masih menjadi polemik Dimata masyarakat Bintan timur.
Hasriwadi SIP dari praksi Golkar menjelaskan kronologi kejadian sebenarnya.
" Pada dasarnya wilayah ini "hak pengelolaan ( HPL) sehingga pemerintah kabupaten Bintan meningkatkan statusnya lokasi penimbunan atau tata ruangnya menjadi pemukiman . seiring waktu berjalan regulasi terjadi perubahan aturan sehingga lahan ini hanya berupa produk AMDAL ,yang dibeli dari pihak PT Sinar bodhi cipta rupanya hal tersebut tidak berlaku lagi dasar melakukan penimbunan "jelasnya.
Maka dari itu pemilik lahan melakukan pengurusan perizinan berupa UKL/UPL serta IMB dan Alhamdulillah izin tersebut sudah terbit .
Kemaren Tarmizi dari komisi I kelokasi penimbunan melakukan penyetopan aktivitas penimbunan,karena lahan ini tidak sesuai dengan peruntukannya Yangmana luas lahan 3 ,8 Hektar sementara izin Amdalnya 18 Hektar .
Sisa lahan yang akan dilakukan penimbunan lebih kurang adalah 9000 meter persegi yang perlu diselesaikan jelasnya. Setelah mereka melakukan kewajiban dan pengurusan izin IMB nya .ujarnya
Pada Dasarnya penerbitan UKL/UPL adalah sertifikat hak milik dan pajak dan semua pihak telah dilibatkan seperti institusi terkait yang punya kewenangan .
Hasriawadi juga mengharapkan bagaimana kita ini harus sebagai contoh melakukan perizinan bagi pengusaha yang lain nya.yang ingin mengembangkan usahanya di pesisir pantai.tutupnya.
"Setelah dipelajari semua persyaratan dokumennya dokumen nya sudah lengkap, IMB nya sudah ada artinya jika IMB nya sudah ada dah jelas UKL/UPL sudah lengkap semua, jadi tidak perlu dipermasahkan karena persyaratan sudah lengkap dan dari pihak komisi I pada lokasi ini sudah menyetujui,jadi tidak perlu dipermasalahkan lagi dan terus berjalan"tutur Tarmizi dari komisi I praksi Hanura.
(Tim)
Komentar Anda :