Gugat Polsek Tampan,
Lawyer Aswin SH Kuasa Hukum Terduga Preman Pemerasan Pedagang Pasar Kalah Dalam Praperadilan
Jumat, 23-07-2021 - 21:36:45 WIB šŸ‘ 37806

TERKAIT:
 
  • Lawyer Aswin SH Kuasa Hukum Terduga Preman Pemerasan Pedagang Pasar Kalah Dalam Praperadilan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan menolak permohonan Rio Rahman yang merupakan terduga preman yang peras pedagang di pasar, ia selaku pemohon dalam praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan terhadap dirinya yang diwakili kuasa hukumnya bernama Aswin, S.H dengan nomer 07/Pid.Pra/2021/PN. Pbr.

    Dikabarkan sebelumnya, karena tak bayar uang keamanan senilai 2.5 juta, seorang pedagang digusur dan dirusak meja jualannya oleh preman dan menggantinya dengan pedagang lain di Pasar Selasa, Jl. Soebrantas, Tampan, Kota Pekanbaru.

    Usut punya usut, saat dicari tau oleh pedagang tersebut siapa pelakunya dan apa penyebab mejanya dirusak dan lapaknya diambil alih oleh orang lain, ternyata adalah ulah dari seorang preman pasar bernama Rio dan AP.

    Atas kejadian itu, pedagang tersebut membuat laporan di Polsek Tampan, karena merasa dirinya sudah dirugikan dan menjadi korban pungli di pasar Selasa Panam.

    Dari laporan itu kemudian Polsek tampan bergerak langsung malakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Rio di Jl. Karya 1, Desa Tanah Merah, Kec. Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

    "Jadi modus pelaku ini dengan membawa surat dari DLHK, tetapi saat pihak DLHK dikonfirmasi mengenai surat itu DLHK tidak pernah menerbitkan surat pungutan di pasar selasa Panam" kata Kompol Ambarita.

    Kegiatan pungli itu sendiri sudah dilakukan pelaku bersama rekannya yang berinisial BY (masih dalam pengejaran) sejak tahun 2013.

    Atas penangkapan itu, Rio tidak menerima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri kota Pekanbaru atas sah atau tidaknya penangkapan yang dilakulan oleh Polsek Tampan.

    Dalam peradilan itu, Rio meminta agar hakim menyatakan penyelidikan yang dilaksanakan oleh Polsek Tampan, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana rumusan pasal 368 KUHP, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Kemudian Rio meminta agar hakim memerintahkan terhadap termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

    Sesuai dengan hasil sidang ke-7  dengan putusan yang dilaksanakan pada Kamis Siang (22/07/2021) di Pengadilan Negeri Pekanbaru Termohon dalam perkara 368 KUHPidana ini ialah Kepolisian Sektor tampan.

    Disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, S.H.,S.I.K.,M.H bahwa gugatan praperadilan terhadap Polsek Tampan, terkait penangkapan diduga preman yang peras pedagang di pasar untuk uang keamanan, ditolak oleh majelis hakim di pengadilan Negeri kota Pekanbaru. Jum'at (23/07/2021).

    "Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap, S.H.,M.H di PN Pekanbaru kemarin menolak permohonan pemohon (Rio Rahman) seluruhnya. Kemudian menyatakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan sah secara hukum" Ucap Kompol Ambarita.

    Dijelaskan oleh Kompol Ambarita, majelis hakim mengatakan dimana putusan itu mempertimbangkan beberapa aspek mulai dari dalil-dalil Rio Rahman tidak berdasarkan hukum, sementara Polsek Tampan dapat membuktikan dalil-dalilnya. Dimana, surat perintah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Tindakan penyidik dinilai sudah sesuai dengan KUHAP dan Praperadilan hanya menilai aspek Formil sepanjang penyidik dapat memenuhi alat-alat bukti yaitu adanya pemeriksaan saksi dan bukti surat.

    "Dengan putusan itu, Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru dan Polsek Tampan dinyatakan menang, dengan kuasa hukum kita dari Bidkum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru" lanjut Kompol Ambarita.

    Dijelaskan juga oleh Kompol Ambarita setelah Hakim menyatakan menang dalam sidang Praperadilan ini, Polsek Tampan akan melanjutkan proses penyelidikan.

    "Proses penyidikan berlanjut, dan melakukan pengejaran yang masih DPO, pendalaman terhadap korban yang lain serta mencari dan menemukan tersangka baru" Pungkasnya.

    (Humas Polresta Pekanbaru)

    :  Jasril Chan



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com