JPU Tuntut Terdakwa Sri Devi Yani 3 Tahun Penjara, Jual Tanah Yang Sama Untungkan Diri Sendiri 2,5 M
Sabtu, 14-08-2021 - 13:32:53 WIB 👁 30228

TERKAIT:
 
  • JPU Tuntut Terdakwa Sri Devi Yani 3 Tahun Penjara, Jual Tanah Yang Sama Untungkan Diri Sendiri 2,5 M
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terdakwa Sri Devi Yani sudah tahap  tuntutan jaksa.

    Sidang dipimpin langsung oleh Majlis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru Hakim Ketua Mahyudin SH MH Hakim anggota Irwan SH Hakim anggota Basman SH Panitra Pengganti Seniwati SH dan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari SH sedangkan Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan tidak bisa hadir karna dalam kondisi sakit.

    Kamis (12/08/2021),  Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari SH melalui sidang virtual membacakan amar tuntutannya menyatakan bahwa Sri Devi Yani  bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

    “Menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun potong masa tahanan yang sudah dijalani, “ sampai Ike sapaan akrab JPU ini.

    Sidang ini berjalan singkat kemudian hakim meminta penasihat  hukum terdakwa untuk membuat pledoi pada agenda sidang berikutnya,  sidang ditunda sampai Senin (16/08/2021).

    Sidang pertama kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah dimulai sejak 03 Juni 2021. Berarti sudah hampir 3 bulan perkara ini bergulir di pengadilan.

    Setelah sidang awak media berusaha mewawancarai penasihat hukum Sri Devi Yani  Lawyer  Mirwansyah SH MH masih didalam ruang sidang menjelaskan bahwa tuntutan JPU sangat maximal.

    “Sudah kita dengarkan bersama tadi bahwa tuntutan JPU sangat maximal 3 tahun penjara potong masa tahanan, “ kata Mirwansyah SH MH seusai sidang.

    “Segera akan kami buatkan pledoinya dan terdakwa pun akan membuat pembelaan sendiri secara lisan akan dibacakan dalam persidangan berikutnya, “ ucapnya.

    Sementara itu masih di tempat yang  yang sama namun sudah berada diluar ruang sidang awak media menemui Penasihat Hukum korban Elly Mesra yakni Rico Feb putra SH menyampaikan terima kasih  kepada JPU atas tuntutan yang maximal dan mengapresiasi kinerja JPU selama ini.

    “Sebagai penasihat hukum korban saya ucapkan Terima kasih kepada JPU atas tuntutan maximal nya tadi sudah sama-sama kita dengar,” ujar Rico Febputra S.H.

    “Tuntutan JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan dengan adanya beberapa bukti seperti 1 unit mobil  Toyota Yaris,  bukti transfer dari bank,  bukti rekening koran dan bukti-bukti lainya yang berada di tangan JPU,” terang pengacara muda ini.

    Terkait apakah nantinya tuntutan JPU dengan putusan hakim akan sama?  Jawabnya,  “Kami berharap mestinya sama kalau bisa  lebih tinggi lagi dari tuntutan JPU,”  ujarnya.

    “Namun putusan hakim bersifat independent tidak bisa diintervensi,” tutup Rico Febputra SH

    Berawal dari Sri Devi Yani menawarkan Karpet,  Guci atau keramik kepada korban Elly Mesra yang saat itu sedang membangun rumahnya  di Jalan Arifin Ahmad pada tahun 2009 berlanjut pada bisnis tanah.

    Terdakwa menawarkan sebidang tanahnya di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya  seluas 1,2 ha dengan harga 100 ribu/m2   totalan harga 1,2 M saat itu dengan cara dicicil telah disepakati bersama secara lisan tanpa ada bukti tertulis.

    Elly Mesra telah membayarkan beberapa kali cicilan dengan adanya bukti transfer uang tunai sebanyak 900 juta ditambah  1 unit mobil Toyota Yaris sudah modifikasi saat penyerahan disepakati bersama harga 1 Unit mobil itu adalah 220 juta. Sehingga totalan pembayaran Elly Mesra terhadap tanah tersebut sudah mencapai 1,1M.

    Cicilan angka 1,1 M lebih dibayarkan rentang waktu antara 2012 - 2013 anehnya korban Elly Mesra tidak pernah menerima surat tanah asli yang dijanjikan terdakwa Sri Devi Yani sampai saat kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib hingga sampai di meja persidangan.

    Sudah menunggu lama surat tanah ballik nama atas nama pembeli tidak pernah ada dengan berbagai macam alasan si penjual susah untuk ditemui.

    Tidak terima dengan permainan nakal Sri Devi Yani akhirnya korban Elly Mesra membatalkan perjanjian jual-beli tanah ini melalui lisan pada 2016.

    Yang lebih mengecewakan ternyata tanah yang sama pada tahun 2017 dijual kan kembali kepada saksi Marthalena dengan harga 1,4 M dan sudah dibalik nama atas nama Marthalena pembeli kedua tanpa meminta izin atau kesepakatan dengan pembeli pertama, bisa dibayangkan untuk tanah yang sama terdakwa telah menerima uang sekitar 2,5 M.

    Terdakwa pada saat sidang pertamanya diberikan tahanan rumah oleh Majlis hakim.  

    Diduga tidak patuhi undang-undang saat menjalani tahanan rumah terdakwa malah bebas berkeliaran kemana-mana yang mengakibatkan terdakwa dilaporkan kembali ke Pengadilan Negri Pekanbaru oleh korban Elly Mesra.

    Biasnya Majlis Hakim Pengadilan Pekanbaru dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi RI dan Komisi Yudisial pada Senin (09/08/2021)  oleh korban Elly Mesra.

    Bukti-bukti ketidak patuhan terdakwa termuat dalam surat laporan korban Elly Mesra seperti nongkong di Viz Café Jalan Arifin Ahmad,  mendatangi Polda Riau untuk laporankan penyidik yang menangani kasus ini karena tidak puas atas BAP yang dibuat penyidik ke Propam Polda Riau,  serta kongkow-kongkow di salah satu café pada 31 Juli 2021 tanpa ada izin dari Pengadilan Negri Pekanbaru yang menyalahi aturan sebagai tahanan rumah yang seharusnya tetap berada di rumah. (rls)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com