Sidang lanjutan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang peruba" />
 
 
Bupati Bengkalis Amril Mukminin Tak Hadir
Sidang Kasus Kriminalisasi Terhadap Pemred Harian Berantas di PN Pekanbaru Ditunda
Jumat, 03-08-2018 - 07:57:07 WIB 👁 63812
JPU, Wilsa Riani, SH
TERKAIT:
 
  • Sidang Kasus Kriminalisasi Terhadap Pemred Harian Berantas di PN Pekanbaru Ditunda
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU- Sidang lanjutan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin terhadap Pemimpin Redaksi Media Siber Harian Berantas, Toro, ditunda. Penundaan ini disebabkan para saksi termasuk pelapor (Bupati, Amril Mukminin) tidak bisa hadir karena alasan sibuk.
                                         
    Pengacara Toro dari Kuasa Hukum Organisasi Perusahaan Pers Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia wilayah Riau, Jusman SH., MH, Dallek SH.,MH, dan dari Advokat/Pengacara Media Harian Berantas, Yunaldi Zega SH, ‎merasa kecewa.

    "Sidang kali ini diagendakan pemeriksaan saksi. Ada enam saksi pelapor termasuk Bupati, Amril Muknimin selaku pelapor sendiri semuanya berhalangan hadir. Memang cukup mengecewakan," ujar Jusman SH., MH saat ditemui setelah sidang.

    Meski demikian, Jusman SH., MH, didampingi bersama rekan, Dallek SH.,MH, dan Yunaldi Zega SH mengatakan, ketidakhadiran saksi ini juga bisa memberikan keuntungan baginya. Dengan ditundanya sidang kata dia, waktunya untuk mempelajari Berita Acara Perkara (BAP) yang menurut penyidik Polda Riau saat melakukan pemeriksaan perkara ini hanya formalitas, namun perkara dugaan rekayasa (kriminalisasi) ini dipelintir sudah memenuhi unsur atau lengkap (P-21)," ujarnya.

    Hakim Ketua, Toni dalam sidang mengatakan, hari ini Kamis (02/08/2018),  sidang yang agendanya pemeriksaan saksi atau bukti dari JPU, akan kembali digelar dengan agenda yang sama pada hari Kamis 9 Agustus 2018 minggu depan. "Sidang berikutnya pekan depan, sebab sekarang saksi-saksi dan atau bukti tidak hadir," ucapnya.
     
    Sementara, Pemred/Penanggungjawab Harian Berantas, Toro yang dianggap sebagai Terdakwa dalam tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, mengenai berita media Harian Berantas (Pers) terkait kasus dugaan Tipikor dana Bansos/ Hibah tahun 2012 senilai Rp272 miliar, malah santai dan berharap agar para saksi termasuk pelapor pada jadwal sidang berikutnya, sportif untuk hadir dalam hal memberikan keterangan.

    “Saya berharap para saksi yang disebut oleh JPU dalam sidang tadi, sportif untuk datang pada sidang Kamis mendatang. Sebab kita tak bisa menelaah sebuah keterangan siapapun yang sudah tertera dalam BAP Polisi selagi fakta kesaksian itu belum disampaikan dihadapan hakim di Pengadilan. Kebenaran keterangan para saksi pelapor (Bupati) itulah yang kita perlukan. Sebab masalah yang dituduhkan ke Saya ini merupakan produk undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang sengaja dikaitkan dengan produk undang-undang ITE. Masalah kriminalisasi yang Saya alami ini, sudah ditanggapi Dewan Pers pada minggu lalu tanggal 26 Juli 2018 bersama rekan organisasi Wartawan yang ada di Jakarta dan Riau”, sebutnya

    Dikatakan Toro, pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan Bupati, Amril Mukminin akibat berita Wartawan yang dimuat di media Pers berbadan hukum, merupakan tindakan perbuatan perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi, serta pelanggaran undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    “Ini masalah sudah pernah diklarifikasi dan di mediasi Dewan Pers pada tanggal 29 Agustus 2017, dan PPR dari Dewan Pers sendiri termasuk pasal 5 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers diabaikan pelapor. Bahkan bukti visual komunikasi termasuk pemberian fee/uang biaya rekayasa perkara kepada beberapa oknum yang kita peroleh termasuk kejanggalan lainnya dalam in casus akan kita ungkap pada persidangan berikutnya” jelas Toro, sembari menyinggung ketentuan pasal 1 ayat 10 sampai pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

    Kepada Wartawan di PN Pekanbaru, Toro berharap agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis yang sebesar Rp272 miliar tahun 2012 yang penanganan Polri sejak tahun 2013 silam.

    Sementara, penghargaan yang pernah diterima Redaksi Harian Berantas dalam in casus maupun pada kasus hukum lainnya dari Kejaksaan Tinggi Riau dianggap, sia-sia. Iya, saya memang kecewa terhadap JPU yang mengaitkan produk undang-undang Pers ke pelanggaran undang-undang ITE. Apalagi JPU pada sidang sebelumnya mengatakan, bahwa mereka (Jaksa) hanya menuruti atau menerima berkas perkara saja dari penyidik Polda Riau.

    Padahal, berita yang dimuat media Harian Berantas itu murni peristiwa kasus hukum korupsi dana Bansos/Hibah, yang didalam Surat Dakwaan Jaksa sendiri maupun di beberapa Amar Putusan Hakim Tipikor PN Pekanbaru terhadap pelaku korupsi yang yang sama, termasuk dalam dokomen LHA BPKP RI ada tersebut nama Bupati, Amril Mukminin selaku anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

    Saya memang dari media Harian Berantas justeru ada menerima penghargaan dalam menjalankan tugas Jurnalistik dalam hal proses penegakkan hukum dan keterbukaan informasi publik diwilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akui Toro yang mengaku perkara dugaan korupsi dana Bansos/Hibah di Kabupaten Bengkalis-Riau itu pernah ditanya ke Jaksa Agung RI, Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H, M.H, termasuk penanganan perkara dugaan Tipikor pada BLJ Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp300 miliar. (Red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com