Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap DPO Kasus Narkoba di Wilayah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
Jumat, 27-08-2021 - 19:12:17 WIB 👁 19093

TERKAIT:
 
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap DPO Kasus Narkoba di Wilayah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR  - Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap buronan (DPO) kasus narkoba, pelaku narkoba ini ditangkap pada Kamis sore (26/08/2021) di Perumahan Kartama Raya Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

    DPO kasus narkoba yang ditangkap aparat kepolisian ini adalah NA alias KD (34), warga Kampung Bukit Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

    Sebelumnya pada hari Jumat (20/08/2021), Tim opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin Kapolsek AKP Asdisyah Mursid SH, melakukan penangkapan terhadap AS alias ZD di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

    Dari tersangka AS ini didapat barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu seberat 7,16 gram, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diakui oleh AS bahwa narkotika tersebut didapatnya dari tersangka NA alias KD, sebelumnya pada pemeriksaan awal diakui AS bahwa narkotika itu didapatnya dari sdr. EDO.

    Selanjutnya pada Kamis (26/08/2021) Tim melakukan pengembangan, diperoleh informasi bahwa DPO atas nama NA alias KD tinggal di perumahan Kartama Raya Kecamatan
    Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

    Atas informasi itu, Tim segera mendatangi rumah kontrakan NA alias KD dan langsung melakukan pengerebekan. Saat itu tersangka NA alias KD mencoba melarikan diri dengan cara naik ke loteng rumah dan lari dari satu atap ke atap lain rumah tetangganya.

    Akhirnya pelaku berhasil diamankan lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakannya, namun tim tidak menemukan barang bukti lainnya.
    Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

    Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya.(Rlis/Hms)


    :    Jasril Chan



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com