Mengaku2 Sebagai Anggota KPK Dapat Uang 650 Juta Rupiah APBD Kuansing
Rabu, 01-09-2021 - 21:45:51 WIB 👁 22651
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi tanggapan soal adanya orang yang mengaku dari lembaga anti rasuah tersebut, turut menerima uang ratusan juta rupiah dari Mursini. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi tersebut.
"Dalam pembacaan dakwaan perkara (mantan) Bupati Kuansing disebutkan adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (1/9).
Dikatakan dia, meskipun peristiwanya pada 2017 lalu, pihaknya tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan.
"Hal ini penting bagi kami untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali Fikri saat dihubungi terpisah.
Di lain sisi, dirinya tak bosan mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk para pihak yang sedang berperkara di KPK, untuk selalu waspada dan hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan.
"Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap," tegas Pegawai KPK berlatar belakang Jaksa itu.
"Bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, kami minta untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat," sambungnya memungkasi.
Adapun perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kuansing Mursini, yakni terkait pengelolaan atau penggunaan anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing senilai Rp13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing 2017.
Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu pagi.
Dalam salinan surat dakwaan JPU yang diterima Haluan Riau terungkap, ada aliran dana ke sejumlah pihak. Salah satunya kepada orang yang mengaku dari KPK.
Disebutkan JPU, Mursini bersama-sama dengan terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing, Murhalius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selanjutnya dikatakan JPU, Mursini dilantik sebagai Bupati berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14 – 4874 Tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi. Untuk melaksanakan kegiatan di lingkungan Pemkab Kuansing menunjuk lima terpidana yang namanya di atas.
Pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.
Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.
Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.
Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, saksi Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen.(RM)
Komentar Anda :