Imunisasi Vaksin MR, Disdik Inhil Imbau Pihak Sekolah Tidak Memaksa dan Wajib Didata
jumat, 04-08-2018 - 00:33:26 WIB 👁 17631
SERGAPONLINE.COM INHIL- Pasca keluarnya surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat pada Rabu (25/7/2018) yang tertulis bahwa Vaksin MR belum memiliki legalitas halal untuk digunakan. Bahkan surat tersebut telah menyebar luas di Media Sosial.
Menanggapi perihal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bidang Dikdas Faturrahman, MPd menghimbau agar seluruh sekolah (SD) tidak memaksa bagi siswa yang tidak mau disuntik Imunisasi Vaksin Measles-Rubella (MR).
"Selain tidak memaksa siswa, sekolah juga wajib mendata bagi siswa yang telah disuntik," kata Faturrahman saat ditemui langsung ruang kerja, Kamis (2/8/2018).
Faturrahman mengatakan, hingga saat ini belum ada intruksi dari Bupati terkait surat pemberhentian sementara Imunisasi Vaksin MR tersebut. Namun, bagi sekolah yang masih ragu, boleh menundanya. Dengan catatan, harus saling berkoordinasi kepada Puskesmas dan Pustu terdekat.
"Terkait surat MUI yang telah beredar di Medsos, kita belum bisa jadikan itu acuan untuk memberhentikan Vaksin MR. Dan saat ini pun kita masih menunggu surat resmi dari Kementerian Kesehatan dan Bupati Inhil," sambungnya.
Kabid Dikdas menambahkan, jika seandainya nanti keluar surat keterangan resmi dari MUI pusat dan kisruh Imunisasi Vaksin MR ini telah selesai. Maka pihak sekolah bisa memujuk kembali para orang tua murid untuk dilakukan suntik Vaksin di Puskesmas dan Pustu.
"Terkait hebohnya Vaksin sepekan ini, timbul pertanyaan, kenapa baru sekarang ada surat edaran. Padahal menurut data, di Pulau Jawa pada tahun 2017 telah berhasil mensukseskan program ini yakni 97 persen," menurut Fattur. (so/syaf)
Komentar Anda :