Polsek Tapung Hulu Tangkap Pengedar Shabu di Pondok Kebun Sawit Desa Danau Lancang
Kamis, 02-09-2021 - 13:27:25 WIB šŸ‘ 34757

TERKAIT:
 
  • Polsek Tapung Hulu Tangkap Pengedar Shabu di Pondok Kebun Sawit Desa Danau Lancang
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu kembali menangkap pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar shabu diciduk disebuah pondok dalam areal kebun sawit di Desa Danau Lancang, pada Rabu sore (01/09/2021).

    Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RG alias AM (55) warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu  Kabupaten Kampar.

    Dari pelaku ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 3 paket lainnya dalam pipet bening, 1 set bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

    Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (01/09/2021) sekira pukul 17.25 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Danau Lancang.

    Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis shabu sedang berada disebuah pondok dalam areal perkebunan sawit, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap pria paroh baya berinisial RG tersebut.

    Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 7 paket shabu dalam plastik bening di dalam botol merk Eco Farming dan 3 paket shabu lainnya dalam pipet warna bening di atas meja dapur dalam pondok tersebut.

    Saat diinterogasi petugas, tersangka RG ini mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial F, Tim kemudian mencoba menghubungi F namun Hp-nya sudah tidak aktif, kini yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus peredaran narkoba.

    Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

    Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.


    :  Jasril Chan



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com