Polsek Tampan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Di bawah Umur
Jumat, 03-09-2021 - 18:06:09 WIB šŸ‘ 24627

TERKAIT:
 
  • Polsek Tampan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Di bawah Umur
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Tampan berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur pada pukul 23:00 WIB, waktu setempat. Pelaku merupaka SIH (22), Jln. HR. Subrantas Kel. Tobek godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru. Senin,(23/08/2021).

    Kejadian berawal pada hari Senin tangggal 23 Agustus 2021 Sekira pukul 15.00 WIB waktu setempat  telah terjadi pencabulan kepada Korban yang merupakan pelajar dengan inisial SPP (12), bertempat tinggal di Jln. HR. Subrantas Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru. Korban mengatakan kepada saksi yang merupakan ibunya dengan inisial LPS (37), warga Jln. HR. Subrantas Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru, bahwa telah di cabuli oleh tersangka SIH dengan mencium areal pipi dan bibir serta memegangmegang areal dada dan bokong  korban.

    Penangkapan ini berawal pada Minggu malam (22/08/2021), anggota Unit Reskrim Polsek Tampan mendapat laporan dari Orang Tua Korban inisial H (43) Jl. HR. Subrantas Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil VISUM ET REPERTUM ( VER ).

    Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, SIK MH yang diwakili oleh Kapolsek Tampan AKP. I KOMANG ASWATAMA, SH SIK perintahkan Kanit reskrim Polsek Tampan IPTU ASPIKAR, SH., dan Piket SPKT Polsek Tampan mendatangi Jl. HR. Subrantas Gg. Mesjid Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru.

    Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di Rumah RT. Saat dilakukan Introgasi tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan kepada korban SPP.

    Dari pengakuan pelapor dan saksi sempat adanya usaha dari tersangka untuk melakukan mediasi kekeluargaan, akan tetapi pelapor dan keluarga yang merasa dirugikan tidak menerima hasil mediasi dari tersangka sehingga tidak terjadi kesepakatan antara tersangka dengan keluarga korban.

    Kini tersangka diamankan di Polsek Tampan Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses Hukum yang lebih lanjut dengan penerapan Pasal 82 Ayat (1) JO pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi UndangĆ¢ā‚¬ā€œUndang.

    :   Jasril Chan



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com