Di Kabupaten Rohil Kayu-Illog Bebas Dan Liar Tanpa Izin
Selasa, 03-04-2018 - 07:34:54 WIB šŸ‘ 82837

TERKAIT:
 
  • Di Kabupaten Rohil Kayu-Illog Bebas Dan Liar Tanpa Izin
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHIL-Menurut data Departemen Kehutanan pada tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar are dari 120,35 juta hektar are kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektare are per tahun.

    Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 miliar diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 miliar setiap tahun.

    Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

    Namun hal ini masih saja diduga terjadi di wilayah Kabupaten Rohil Prov.Riau, yang mana dari hasil laporan masyarakat kepada Tim Media Online, bahwa di Daerah Bagan Siapiapi Kabupaten Rohil masih tampak kayu-kayu illog jenis bahan jadi (kayu panjang) masih terlihat melenggang bebas.

    Atas laporan masyarakat tersebut Media EraRiau.com bersama rekannya melakukan pengintaian (investigasi) dari jarak jauh, di titik yang disebutkan oleh masyarakat. Yang lokasinya berada di Jln.Arrido Parit Baru Labuhan Tangga Besar.

    Maka Tim Mediapun mengawali pengintaian pada Kamis berkisar pukul 02:10 Wib dinihari (22/03/2018), dengan tidak sia-sia, Tim Media melihat memang benar atas laporan masyarakat tersebut, bahwa adanya beberapa sepeda motor yang menggandeng gerobak kayu yang bermuatan kayu bahan jadi (Kayu Panjang), dengan santai melenggang membawa kayu-kayu tersebut.

    Namun Tim Media merasa berkemungkinan pengangkutan illog tersebut hanya malam itu saja, ke esokan malam nya tepatnya Jum'at sekira pukul 02:15 Wib dinihari (23/03/2018) tim Media kembali melakukan pengintaian dilokasi yang sama, dan ternyata malam itu tim Media masih menemukan adanya beberapa sepeda motor yang menggandeng gerobak kayu, yang bermuatan kayu bahan jadi (Kayu Panjang).

    Dengan melihat secara langsung aktivitas tersebut, tim media menduga bahwa para pengangkut kayu yang menggunakan sepeda motor menggandeng gerobak kayu ini diduga sudah ter oganisir, sehingga kuat dugaan para pelaku ini aman melenggang membawa kayu tersebut.

    Namun tim media sengaja tidak menahan para pengangkut kayu tersebut, sebab tim media merasa bahwa mereka adalah pengambil upah lansir (Buruh). Sehingga media pun membiarkan begitu saja.

    Keesokan harinya, EraRiau.com memberikan informasi tersebut kepada Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, terkait adanya aktivitas yang ditemukan oleh tim media.

    Dengan mendapat informasi dari EraRiau.com, Kapolres mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan. "Makasih informasinya, saya teruskan ke Polsek untuk di tindak lanjuti." singkat Kapolres Rohil via Watshapp, Jum'at (23/03/2018).

    Menyikapi hal ini tokoh pemuda setempat, Zacky Almasry yang merupakan Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Rohil-Riau menanggapi atas penyampaian masyarakat kepada EraRiau.com terkait dugaan bebasnya aktivitas illog di Bagan Siapiapi yang berkeliaran.

    Menurut Zacky, bahwa saat ini daerah-daerah selalu mengalami kebanjiran dan kebakaran lahan, akibat hutan sudah gundul yang dihabiskan para mafia illegal loging, selain itu juga faktor banyaknya para mafia yang memanfaatkan hutan diperjual belikan di buka untuk lahan perekbunan sawit, sehingga dampaknya yang terkena efeknya tandusnya hutan adalah masyarakat.

    Padahal Negara sudah membuat Undang-Undang Tindak Pidana illegal loging No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

    Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.

    Dapat disimpulkan unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penegakan hukum pidana terhadap kejahatan illegal logging yaitu sebagai berikut,

    1. Setiap orang pribadi maupun badan hukum dan atau badan usaha.
    2. Melakukan perbuatan yang dilarang baik karena sengaja maupun karena kealpaannya.
    3. Menimbulkan kerusakan hutan, dengan cara-cara yakni :
    a. Merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan
    b. Kegiatan yang keluar dari ketentuan perizinan sehingga merusak hutan.
    c. Melanggar batas-batas tepi sungai, jurang, dan pantai yang ditentukan  Undang undang.
    d. Menebang pohon tanpa izin.
    e. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil hutan illegal.
    f. Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH.
    g. Membawa alat-alat berat dan alat-alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.

    Disamping ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam rumusan pasal 78, kepada pelaku dikenakan pula pidana tambahan berupa ganti rugi dan sanksi administratif berdasarkan pasal 80, Melihat dari ancaman pidananya maka pemberian sanksi ini termasuk kategori berat, dimana terhadap pelaku dikenakan pidana pokok berupa 1). Pidana penjara 2) denda dan pidana tambahan perampasan barang semua hasil hutan dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya.

    "Kita heran, dengan adanya undang-undang tentang illegal loging tersebut tak membuat para mafia illog takut, kemudian aneh saja di perkotaan bisa para pengangkut kayu illog tersebut bebas melenggang begitu saja, ada apa ini...?" ungkap Zacky kepada media.

    "Dengan begitu, saya menduga ini semua sudah ter organisir, sehingga para pelaku tak tersentuh hukum. Untuk itu saya menghimbau kepada para penegak hukum Kab.Rohil untuk memberantas para mafia illog di Kab.Rohil ini." tegas Zacky Almasry Bupati LIRA Rohil. (SO/bt)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com