Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Jumat, 24-09-2021 - 13:32:55 WIB šŸ‘ 26505

TERKAIT:
 
  • Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
  •  

    SERGAPONLINE.COM TALUK KUANTAN - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing bekuk pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu - Shabu atas nama als DD bin Muyai (34) di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kuansing Riau Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 19.30 Wib di sebuah bengkel las.

    Saat petugas datang pelaku menjatuhkan gumpalan kertas timah rokok yang didalamnya berisi 8 (delapan) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan dilapisi tisu, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing Akbp RendracOkhta Dinata S.Ik  M.Si melalui Kasubag Humas Polres AKP Tapip Usman,SH kepada media Jumat (24/9/2021).

    Atas kejadian tersebut,  kepada tersangka dilakukan tindakan, penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti, membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Kuansing. Melakukan cek urine terhadap  tersangka dengan hasil  Positif menggunakan Metamphetamine. Melakukan Rapid test Covid-19 terhadap  tersangka dengan hasil Non-Reaktif. Melaporkan kepada Pimpinan," ujar Kasubbag

    Barang bukti yang di amankan yakni 8 (delapan) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu. 1 (satu) lembar kertas timah. 1 (satu) lembar Tisu. 1 (satu) unit Handphone merek Infinix x690 warna ungu.     Uang tunai senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). 1 (satu) sepeda motor merek Honda Beat warna biru BM 6347 KQ . Berat Kotor Narkotika Jenis Sabu : 0,88 gram.

    Selanjutnya akan dilakukan tindak penangkapan dan pemeriksaan di lanjut melakukan gelar perkara. Melakukan Penimbangan barang Bukti ke Pegadaian. Kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

    Penangkapan Pelaku DD sesuai pemberlakuan 3 x 24 jam dan hari ini mulai diberlakukan Penahanan berdasarkan bukti yang kuat dengan dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun, tutup Kasubbag Humas. (RUS)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com