SAT Narkoba Polres Rokan Hulu Grebek Pengedar 2,4 Kg Daun Ganja
Rabu, 29-09-2021 - 19:12:01 WIB 👁 37249
 |
| Foto: Tersangka AZ beserta BB diamankan ke Polres Rohul |
SERGAPONLINE.COM ROHUL - Satres Narkoba Polres Rohul,ringkus seorang pria inisial AZ (38), diduga pemilik dan pengedar 2,4 kg daun ganja kering.
AZ diduga pemilik dan pengedar daun ganja kering, ditangkap saat tertidur di rumahnya Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba, pada 26 September 2021 sekitar pukul 21.30 WIB,empat hari yang lalu,
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono.P.SH, Mengatakan Bahwa penangkapan AZ, setelah mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa pelaku merupakan pemilik sekaligus pengedar ganja.
“Berdasarkan laporan warga, tersebut, Kasat-Res Narkoba AKP Masjang Efendi bersama tim melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan tersangka AZ,†terang Paur Mardiono.
Tambah Mardiono menjelaskan terkait kronologi nya, pada Senin, 20 September 2021 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul bahwa pihaknya memerima informasi dari masyarakat di Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rohul, ada orang yang memiliki narkotika jenis daun ganja kering,
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi beserta 4 personil melakukan lidik. Dari hasil penyelidikan Minggu 26 September 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, AZ ditangkap saat sedang tidur dalam rumahnya.
“Kemudian dilakukan penggeledahan kedalam dan sekeliling rumah, dan petugas menemukan Barang Bukti (BB) daun ganja sekitar 2.4 kg,†terang Aipda Mardiono P.
Saat diintrogasi, pelaku AZ mengakui daun ganja kering tersebut diperoleh dari temannya berinisial W. SaAt Sat Narkoba melakukan pencarian terhadap W, Rabu (29/9/2021), bisa dihubungi lalu tersangka AZ beserta BB diamankan ke Polres Rohul.
“Selain mengamankan BB 2,4 kg daun ganja kering yang dikemas dalam 4 paket sebut Paur Humas Mardiono, juga diamankan 1 kaca pirex, 1 pak plastik klip bening, 1 kompor terbuat dari timah, 1 mancis tanpa tutup kepala, 1 tas hitam, 1 tas merah muda, 1 tas biru, 1 unit Hp Stawbery hitam,†jelas Masjang.
Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi menegaskan, atas kepemilikan dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering, tersangka AZ dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 4 sampai 12 penjara.
Frengky Golan
Komentar Anda :