Gelar Acara Ngopi dan Sosial isasi PPID Online
Senin, 04-10-2021 - 13:08:18 WIB š 18716
SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa) yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aceh Timur, menggelar acara Ngobrol Seputar Opini (Ngopi)dan Sosialisasi PPID Online di Hotel Royal Idi, Aceh Timur, pada Hari Kamis (16/9/2021).
Dalam kesempatan tersebut, A. Yudi SH, selaku Kasi Pelayanan Media dan Informasi Publik Aceh Timur, sebagai narasumber bersama Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Diskominsa Aceh, Zalsufran, ST. MSi, menjelaskan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu dalam Pelayanan Secara Online.
Ć¢ā¬ĀPPID Utama berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan PPID Pembantu ialah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah,Ć¢ā¬Ā Jelas Kasi Pelayanan Media dan Informasi Publik Aceh Timur yang mewakili Kadis Kominfo Aceh Timur, Nauli SSTP MAP, selaku pemateri dalam kegiatan tersebut.
Ia menambahkan bahwa dengan keberadaan PPID Online maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Kata Yudi.
Untuk diketahui, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, atau pelayanan informasi di badan publik. Dan PPID itu sendiri digolongkan ke dalam 8 bagian.
1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.
2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik.
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya.
6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat.
7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
Selain itu, Yudi juga menjelaskan tentang perbedaan antara Informasi dan Informasi Publik.
Ć¢ā¬ĀInformasi adalah keterangan atau pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, seperti makna, pesan, baik itu data/fakta, mau pun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik,Ć¢ā¬Ā Ujarnya.
A.Yudi melanjutkan, sedangkan Informasi Publik ialah informasi yang dihasilkan, disimpan atau dikelola/dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau pun penyelenggara - penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik : seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau pun organisasi non pemerintah lainnya namun dananya bersumber dari APBN, ABPD, sumbangan masyarakat, dan luar negeri.
Menurut A.Yudi SH selaku Kasi Pelayanan Media dan Informasi Publik Aceh Timur, Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang untuk pengembangan diri dan juga lingkungan sosialnya. Maka dari itu memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia.
Ć¢ā¬ÅHak atas informasi tersebut menjadi sangat penting. Maka dari itu, PPID dibentuk sebagai penanggung jawab atas informasi yang meliputi proses penyimpanan pendokumentasian dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik,Ć¢ā¬Ā Jelasnya.
Sambungnya, Pemberlakuan Undang - Undang tersebut merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan informasi di Indonesia khususnya di Provinsi Aceh supaya penyelenggaraan negara tidak semena-mena dalam menjalankan fungsinya. Maka dari itu semakin terbuka semakin dapat dipertanggung jawabkan.
Ć¢ā¬ĀPPID juga merupakan ujung tombak pelayanan informasi di lingkungan Diskominfo Aceh Timur dengan Motto cepat, akurat, mudah dan akuntabel," Ujar Yudi.
Acara Ngopi dan Sosilisasi PPID Online yang ikut dihadiri oleh Beberapa OPD, Pers, LSM, dan Masyarakat Aceh Timur, berjalan khidmat dan sukses. (Edo)
Komentar Anda :