Gelar Acara Ngopi dan Sosial isasi PPID Online
Senin, 04-10-2021 - 13:08:18 WIB 👁 20296

TERKAIT:
 
  • Gelar Acara Ngopi dan Sosial isasi PPID Online
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa) yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aceh Timur, menggelar acara Ngobrol Seputar Opini (Ngopi)dan Sosialisasi PPID Online di Hotel Royal Idi, Aceh Timur, pada Hari Kamis (16/9/2021).

    Dalam kesempatan tersebut, A. Yudi SH, selaku Kasi Pelayanan Media dan Informasi Publik Aceh Timur, sebagai narasumber bersama Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Diskominsa Aceh, Zalsufran, ST. MSi, menjelaskan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu dalam Pelayanan Secara Online.

    ”PPID Utama berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan PPID Pembantu ialah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah,” Jelas Kasi Pelayanan Media dan Informasi Publik Aceh Timur yang mewakili Kadis Kominfo Aceh Timur, Nauli SSTP MAP, selaku pemateri dalam kegiatan tersebut.

    Ia menambahkan bahwa dengan keberadaan PPID Online maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Kata Yudi.

    Untuk diketahui, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, atau pelayanan informasi di badan publik. Dan PPID itu sendiri digolongkan ke dalam 8 bagian.
     
    1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.

    2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya

    3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik.

    4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.

    5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya.

    6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat.

    7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.

    8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

    Selain itu, Yudi juga menjelaskan tentang perbedaan antara Informasi dan Informasi Publik.

    ”Informasi adalah keterangan atau pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, seperti makna, pesan, baik itu data/fakta, mau pun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik,” Ujarnya.

    A.Yudi melanjutkan, sedangkan Informasi Publik ialah informasi yang dihasilkan, disimpan atau dikelola/dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau pun penyelenggara - penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

    Badan Publik : seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau pun organisasi non pemerintah lainnya namun dananya bersumber dari APBN, ABPD, sumbangan masyarakat, dan luar negeri.

    Menurut A.Yudi SH selaku Kasi Pelayanan Media dan Informasi Publik Aceh Timur, Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang untuk pengembangan diri dan juga lingkungan sosialnya. Maka dari itu memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia.

    “Hak atas informasi tersebut menjadi sangat penting. Maka dari itu, PPID dibentuk sebagai penanggung jawab atas informasi yang meliputi proses penyimpanan pendokumentasian dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik,” Jelasnya.

    Sambungnya, Pemberlakuan Undang - Undang tersebut merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan informasi di Indonesia khususnya di Provinsi Aceh supaya penyelenggaraan negara tidak semena-mena dalam menjalankan fungsinya. Maka dari itu semakin terbuka semakin dapat dipertanggung jawabkan.

    ”PPID juga merupakan ujung tombak pelayanan informasi di lingkungan Diskominfo Aceh Timur dengan Motto cepat, akurat, mudah dan akuntabel," Ujar Yudi.

    Acara Ngopi dan Sosilisasi PPID Online yang ikut dihadiri oleh Beberapa OPD, Pers, LSM, dan Masyarakat Aceh Timur, berjalan khidmat dan sukses. (Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com