Tidak Pakai Plat Sesuai Dengan Peruntukan Denda Maksimal 500 Juta
Senin, 11-10-2021 - 11:25:42 WIB š 11784
SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Jakarta masih menerapkan sistem ganjil genap. Kebijakan tersebut masih berlaku selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai 18 Oktober 2021.
Sistem ganjil genap menyesuaikan dengan tanggal, jika tanggal genap maka plat nomor kendaraan yang boleh melintas hanya genap dan jika tanggal ganjil seperti 7 Oktober 2021 hanya plat nomor ganjil yang boleh melintas.
Dengan adanya aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap, tentu membuat pemilik kendaraan yang hanya memiliki satu kendaraan saja akan kerepotan jika ada keperluan di lokasi yang menerapkan ganjil genap.
Tidak sedikit masyarakat yang memanipulasi plat nomor kendaraannya hanya demi bisa melintasi jalan yang terkena pembatasan tersebut.
Padahal jika ketahuan memakai plat nomor palsu, ancaman sangsinya tidak main-main.
Penggunaan plat nomor kendaraan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68 yang berbunyi "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.(ayat 4).
Sanksi kepada para pelanggar aturan ini, diatur dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun bunyi pasal tersebut "Pelanggar akan dikenai denda paling besar Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan".
Adpun wilayah yang terkena kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta, jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan jalan Rasuna Said.
Waktu pembatasan ganjil genap dari jam 6 pagi sampai jam 8 malam setiap hari.
Jadi jangan sampai kita mencoba untuk memalsukan nomor kendaraan (JNI)
Komentar Anda :