Aktivis: Pernyataan Kepala Inspektorat Karimun Dinilai Gagal Paham
Kamis, 09-08-2018 - 13:27:00 WIB 👁 22701

TERKAIT:
 
  • Aktivis: Pernyataan Kepala Inspektorat Karimun Dinilai Gagal Paham
  •  

    SERGAPONLINE.COM KARIMUN - Pernyataan sang Kepala Inspektorat Karimun
    Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dedi Hardiman SE yang diterbitkan salah
    satu media online di Kabupaten Karimun-Kepri pekan lalu dengan judul isi
    kemasan berita, “Ka. Inspektorat, Bantah Adanya Penyelewengan Anggaran
    131 Milyar di Pemkab Karimun”, dinilai pernyataan sesat yang gagal
    paham, dan hanya mencari sensasi pada kalangan publik.

    Dimana
    dugaan penyelewengan dana APBD yang sebesar Rp.131 miliar ditubuh
    Pemerintahan Daerah (Pemda) Karimun, berdasarkan temuan dari Laporan
    Hasil Pemeriksaan (LHP), Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai
    dari tahun 2006 sampai tahun 2016 seakan tidak benar/hoax. Hal ini
    dilontarkan Ketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro kepada
    Wartawan saat diminta tanggapannya, Rabu (08/08/2018) malam.

    Baca:
    - Gawat! Polemik Pemberhentian Ketua DPRD Karimun Diduga Ajang Kepentingan
    -Aparat Hukum Diminta Berantas Perkara Dugaan Korupsi di Karimun
    -LSM Minta Aparat Hukum Usut Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh DPRD Karimun
    -Dua Lembaga Ini Tuding SK Pemberhentian Ketua DPRD Disinyalir Perbuatan Deskriminasi dan Cacat Hukum
    -Usai Ekspos Berita Terkait Pemberhentian Ketua DPRD, Bupati Aunur Blokir Kontak WhatsApp Wartawan
    -Tindaklanjut Dugaan Korupsi Anggaran SPPD DPRD Karimun-Kepri Dipertanyakan

    Toro menyayangkan, kinerja Kepala Inspektorat Karimun yang semestinya pernyataannya melalui salah satu medi online itu di Karimun itu sepatutnya tidak di keluarkan kehadapan publik, yang akhirnya menyesatkan masyarakat atau adanya pembohongan publik. Sementara jelas dalam temuan BPK kepada pemerintahan Karimun mencapai sebesar Rp131 miliar.

    Dimana fakta perolehan data yang ada, BPK telah merekomendasikan agar potensi kerugian Negara tahun 2006 hingga 2016 (Semester 1) itu dikembalikan ke kas Negara seniali Rp.92 miliar lebih.

    Parahnya lagi, dari barang/dokumen data yang kita peroleh, dari tahun ke tahun BPK menemukan kerugian negara di Pemerintahan Daerah (Pemda) Karimun, seperti contoh orang nomor satu sendiri di Karimun (Bupati-red), BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau merekomendasikan Bupati dan Wakil Bupati beserta pegawai penerima tambahan penghasilan supaya mengembalikan dan menyetor ke kas daerah nilai bersih yang diterima sebesar Rp.3.438.900.000.000 atau Rp3,4 miliar pada tahun 2016. Lalu pertanyaannya, apa selama ini yang dikerjakan Inspektorat Karimun itu?, apakah tupoksinya sudah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," tanya Toro.

    Lanjutnya lagi, dalam hasil temuan BPK RI, juga ditemukan ada yang lebih janggal terkait penggunaan dana Bansos pada tahun 2015 yang diduga pontesi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dalam hal ini, sebaliknya kita pertanyakan kinerja Inspektorat Karimun itu, karena dalam aturan yakni, selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK diterima atau ditunjukan ke SKPD terkait, wajib mengembalikan potensi kerugian Negara yang ada. Apabila tidak, pihak Inspektorat berhak menyurati seluruh SKPD sesuai dengan rekomendasi BPK, dan bila pontesi kerugian negara sebaliknya tidak dapat kembalikan ke kas daerah/negara, maka pihak Inspektorat dapat menindaklanjuti ke pihak instansi hukum terkait. Apakah amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku seperti itu sudah di jalankan oleh Inspektorat Karimun?, pungkas Toro bertanya

    Lebih menarinyak lagi, Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) melalui Sekum, Akmal Khairil SH, menanggapi pernyataan Kepala Inspektorat Karimun di salah satu media online itu dinilai tidak tepat sasaran. Kenapa tidak, kita dari dua elemen aktivis/LSM, tidak pernah menyampaikan surat klarifikasi yang tertunjuk kepada Kepala Inspektorat Karimun itu, melainkan hanya ke pihak Bupati Karimun.

    "Anehnya lagi, pernyataan Kepala Inspektorat Karimun yang menyebutkan jika LHP itu salah satu dokumen negara yang tidak perlu diketahui publik. Nah pertanyaannya, bagaimana dengan Undang-undang RI Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) apakah delik hukumnya termasuk LHP itu dokumen negara, atau sebaliknya tidak?," lagi-lagi aktivis sindir Dedi Hardiman SE Kepala Inspektorat Kabupaten Karimun.

    Akmal Khairil SH berharap, pontesi kerugian negara dalam rekomendasi BPK pada tahun 2016 silam yang diduga melibatkan Bupati/Wakil Bupati saat itu beserta pegawai penerima tambahan penghasilan, lebih jujur lagi untuk mengembalikan dan menyetor pada kas daerah/negara nilai bersih yang diterima sebesar Rp.3.438.900.000.000 atau Rp3,4 miliar itu. kalau tidak, tentu ini ranahnya Kepala Inspektorat Karimun menindaklanjuti ke lembaga hukum terkait untuk dilakukan pengusutan terhadap kerugian keuangan daerah/negara yang terjadi, tegas Akmal.

    Menyikapi hal ini, Kepala Inspektorat Karimun Dedi Hardiman SE, yang hendak dihubungi Wartawan melalui via hendphon miliknya guna konfirmasi kebenaran pernyataannya pada salah satu media online itu, tak diangkat.(Red)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com