Berpotensi Rugikan Negara Miliar Rupiah,
Tindaklanjut Dugaan Korupsi Anggaran SPPD DPRD Karimun-Kepri Dipertanyakan
Kamis, 09-08-2018 - 13:32:14 WIB 👁 56602
Bukti Tanda Terima Surat Klarifikasi Tindak Laporan ke Polres Karimun
TERKAIT:
 
  • Tindaklanjut Dugaan Korupsi Anggaran SPPD DPRD Karimun-Kepri Dipertanyakan
  •  

    SERGAPONLINE.COM KARIMUN - Elemen anti korupsi yang tergabung dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP dan Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

    Penanganan dan/atau penyelidikan/penyidikan kasus dugaan korupsi biaya anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp14.688.400.000,- telah dilaporkan kembali LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dan PEPARA-RI pada 16 Juli 2018 lalu ke Kepolisian Resort (Polres) Karimun kesatuan  Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), dengan agenda surat LP, Nomor: 097/LP/ PEPARA-RI/PKU/VII/2018. Namun hingga kini, hampir tiga puluh hari setelah laporan itu, hasil pengusutan lebih dalam lagi belum ada alias tak jelas. Karena itu, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang eksisten legitimasinya diakui pemerintah provinsi dan pusat sejak tahun 2011 dan DPP PEPARA-RI mempertanyakan tindak lanjut yang telah dilakukan Kepolisian Resort Karimun.

    Baca: Gawat! Polemik Pemberhentian Ketua DPRD Karimun Diduga Ajang Kepentingan

    Dihimpun dalam rilis permohonan dan/atau klarifikasi aktivis dengan nomor, KL.105/LSM/VIII/2018/RIAU, tanggal 07 Agustus 2018 yang diterima Polres Karimun, Rabu (08/08/2018) siang, lembaga/organisasi/masyarakat berhak mendapatkan informasi perkembangan tindaklanjut atas laporan yang disampaikan pada penegak hukum. Dan penegak hukum wajib memberikan informasi perkembangan laporan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak laporan disampaikan.

    Hal ini dijamin oleh pasal 41 ayat (2) sub d undang-undang nomor 31 tahun 1999, dan/atau pasal 4 ayat (1) dan (2) PP Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan peraturan ini, penegak hukum wajib memberikan jawaban resmi baik lisan maupun tulisan.

    Baca:Aparat Hukum Diminta Berantas Perkara Dugaan Korupsi di Karimun

    Kedua elemen ini melaporkan dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Karimun tersebut, sebagai tindak lanjut penyidikan penyidik Polres setempat yang hanya menetapkan mantan Bendahara DPRD Karimun berinisial BZ sebagai tersangka pada bulan Mei 2018 lalu, itupun hingga kini tak ada penahanan alias tahanan kota.

    Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir kurang lebih Rp9,3 miliar dari total nilai anggaran perjalanan dinas sebesar Rp14,6 miliar lebih. Karena dari keseluruhan nilai anggaran diduga disalahgunakan pada kegiatan lain demi kepentingan pribadi atau diri sendiri yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

    Baca:LSM Minta Aparat Hukum Usut Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh DPRD Karimun

    “Ini merupakan bentuk koordinasi kita ke pihak Kepolisian yang menangani perkara dugaan korupsi anggaran SPPD DPRD Karimun tahun 2016. Bila perkembangan informasi lanjutan belum ada dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 41 ayat (2) sub d, dan/atau pasal 4 ayat (1) dan (2) PP No. 71 tahun 2000, maka penanganan pelaporan kasus dugaan korupsi anggaran tersebut dapat kita tingkatkan ke Bareskrim Polri untuk diambil alih,” ujar Sekum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Bowo NS, yang kini masih berada di Palembang saat dibuhungi Wartawan.

    Baca: Dua Lembaga Ini Tuding SK Pemberhentian Ketua DPRD Disinyalir Perbuatan Deskriminasi dan Cacat Hukum

    Dikatakan Bowo, dalam klarifikasi laporan (resmi) yang disampaikan koalisinya ke Polres Karimun, bukan saja hanya perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD, namun kasus dugaan penyelewengan tunjangan jabatan Ketua/Anggota DPRD Karimun tahun 2016-2017 yang dilaporkan sebelumnya turut dipertanyakan pihaknya.

    “Iya. Selain dugaan korupsi anggaran SPPD DPRD Karimun tahun 2016 yang  penyidikannya di Polres Karimun kita pertanyakan, dugaan penyelewengan anggaran tunjangan jabatan Ketua/Anggota DPRD Karimun tahun 2016-2017 juga demikian. Itu kasus sudah disampaikan koalisi (tim) kita ke Polres Karimun berikut barang/bukti sebulan yang lalu” pungkas Bowo.

    Data yang terhimpun dari rilis kedua lembaga elemen masyarakat (anti korupsi) yang ditunjukkan kepada Kepala Kepolisian Resort Karimun, dan  tembusan rilis telah diterima insan pers/media, tercatat jika pihak Polres Karimun saat mendalami penyelidikan kedua kasus dugaan korupsi yang terjadi berikutnya, ada oknum Advokat/Pengacara yang mendatangi penyidik Polres dan sengaja mempengaruhi dan/atau intervensi penyidikan in casu, agar para oknum advokat/pengacara yang dinilai sudah keluar dari ketentuan rumusan hukum yang berlaku di republik ini, segera ditertibkan untuk diamankan, dan informasi berikutnya dapat disampaikan ke publik juga ke elemen bersangkutan (Pelapor) untuk diteruskan ke lembaga Peradi dan instansi hukum terkait lainnya.

    Sebab dari informasi data yang diperoleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia, Martin, dan beberapa pimpinan media pers beberapa pekan lalu, cukup menyangkan pernyataan yang keluar dari mulut oknum pengacara dalam WhatssApp Group di Kabupaten Karimun yang sengaja memprovokasi warga masyarakat setempat dengan insan Pers/ Wartawan dan elemen LSM.

    Dimana tugas pokok Pers dan atau karya jurnalistik/wartawan bekerjasama dengan aktivis dari LSM saat menyajikan sebuah berita informasi terkait dugaan penyimpangan dana APBD Karimun yang terjadi dalam kurun tahun 2006 hingga 2018 berikut barang/bukti lain, sang para oknum pengacara yang ingin jadi pahlawan siang bolong itu melontarkan pernyataan yang cukup tendensius memprovokasi masyarakat/publik, dan seakan membek up kasus dugaan penyimpangan bersumber biaya APBD yang dinilai tidak memihak pada masyarakat umum.

    Baca: Usai Ekspos Berita Terkait Pemberhentian Ketua DPRD, Bupati Aunur Blokir Kontak WhatsApp Wartawan

    “Orang karimun jangan diam...bupati anda mau diobok-obok apa anda ikhlas karimun berwawasan dipijak pijak. Selesaikan secara cepat, senyap dan tepat”, tulis sang oknum pengacara menanggapi berita media pers dan komentar aktivis dari LSM belum lama ini, yang disambut dengan komentar buruk lainnya melalui WhatssApp Group dan menyebutkan, “aparat kepolisian harus jeli melihat sesuatu yang berbau fitnah atau tidak...contoh bahasa diduga...harus ada bukti permulaan”, ucap sang pengacara.

    Selain itu, para oknum pengacara yang dikabarkan ada terlibat pada  beberapa kegiatan proyek milik pemerintah, melontarkan pernyataan fitnah terhadap nama lembaga KPK dan Wartawan, “Aku kuasa hukumnya, diberitakan bilang mana kuasa hukumnya. Ini aku ...K...keleng-kaleng, baca itu pasal semoga mengerti cara membaca teeminologi undang2” tulis pengacara inisial K itu yang dinilai beberapa para tokoh insan Pers dan aktivis dunia LSM, lidah sang oknum pengacara seperti buaya itu kurang memahami ketentuan pasal 28 UUD 1945 dan pasal 1 ayat nomor 10-18 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan terlebihnya lagi kaidah-kaidah jurnalistik Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166).

    Menanggapi surat resmi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dan PEPARA-RI, atas tindak lanjut penanganan laporan dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resort Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.I.K, mengatakan, “Oke terima kasih nanti langsung datang ke Kasat Reskrim selaku penyidik” kata mantan Kabag Dalpers Ro SDM Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Rabu (08/08/2018) sore.

    Sementara, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, “nanti kami pelajari dulu bang”, pungkas mantan Kapolsek Kota Balai Karimun, saat di konfirmasi via WhatssApp, Rabu (08/08/2018) sore.

    Hingga berita ini terekspos, para legislator Karimun (Terlapor) di Polres setempat belum terkonfirmasi, karena kontak person atau Hp masing-masing pihak yang diketahui awak media, tak satupun yang aktif saat dihubungi. Namun keseimbangan berita informasi berikutnya, tetap dalam tindak lanjuti Media/Wartawan demi tidak terjadinya pernyataan dan komentar seperti ulah provokator para oknum advokat/pengacara di wilayah daerah Kabupaten Karimun-Kepri beberapa waktu lalu.(rls/red)





     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com