Berpotensi Rugikan Negara Miliar Rupiah,
Tindaklanjut Dugaan Korupsi Anggaran SPPD DPRD Karimun-Kepri Dipertanyakan
Kamis, 09-08-2018 - 13:32:14 WIB 👁 61226
Bukti Tanda Terima Surat Klarifikasi Tindak Laporan ke Polres Karimun
TERKAIT:
 
  • Tindaklanjut Dugaan Korupsi Anggaran SPPD DPRD Karimun-Kepri Dipertanyakan
  •  

    SERGAPONLINE.COM KARIMUN - Elemen anti korupsi yang tergabung dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP dan Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

    Penanganan dan/atau penyelidikan/penyidikan kasus dugaan korupsi biaya anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp14.688.400.000,- telah dilaporkan kembali LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dan PEPARA-RI pada 16 Juli 2018 lalu ke Kepolisian Resort (Polres) Karimun kesatuan  Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), dengan agenda surat LP, Nomor: 097/LP/ PEPARA-RI/PKU/VII/2018. Namun hingga kini, hampir tiga puluh hari setelah laporan itu, hasil pengusutan lebih dalam lagi belum ada alias tak jelas. Karena itu, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang eksisten legitimasinya diakui pemerintah provinsi dan pusat sejak tahun 2011 dan DPP PEPARA-RI mempertanyakan tindak lanjut yang telah dilakukan Kepolisian Resort Karimun.

    Baca: Gawat! Polemik Pemberhentian Ketua DPRD Karimun Diduga Ajang Kepentingan

    Dihimpun dalam rilis permohonan dan/atau klarifikasi aktivis dengan nomor, KL.105/LSM/VIII/2018/RIAU, tanggal 07 Agustus 2018 yang diterima Polres Karimun, Rabu (08/08/2018) siang, lembaga/organisasi/masyarakat berhak mendapatkan informasi perkembangan tindaklanjut atas laporan yang disampaikan pada penegak hukum. Dan penegak hukum wajib memberikan informasi perkembangan laporan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak laporan disampaikan.

    Hal ini dijamin oleh pasal 41 ayat (2) sub d undang-undang nomor 31 tahun 1999, dan/atau pasal 4 ayat (1) dan (2) PP Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan peraturan ini, penegak hukum wajib memberikan jawaban resmi baik lisan maupun tulisan.

    Baca:Aparat Hukum Diminta Berantas Perkara Dugaan Korupsi di Karimun

    Kedua elemen ini melaporkan dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Karimun tersebut, sebagai tindak lanjut penyidikan penyidik Polres setempat yang hanya menetapkan mantan Bendahara DPRD Karimun berinisial BZ sebagai tersangka pada bulan Mei 2018 lalu, itupun hingga kini tak ada penahanan alias tahanan kota.

    Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir kurang lebih Rp9,3 miliar dari total nilai anggaran perjalanan dinas sebesar Rp14,6 miliar lebih. Karena dari keseluruhan nilai anggaran diduga disalahgunakan pada kegiatan lain demi kepentingan pribadi atau diri sendiri yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

    Baca:LSM Minta Aparat Hukum Usut Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh DPRD Karimun

    “Ini merupakan bentuk koordinasi kita ke pihak Kepolisian yang menangani perkara dugaan korupsi anggaran SPPD DPRD Karimun tahun 2016. Bila perkembangan informasi lanjutan belum ada dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 41 ayat (2) sub d, dan/atau pasal 4 ayat (1) dan (2) PP No. 71 tahun 2000, maka penanganan pelaporan kasus dugaan korupsi anggaran tersebut dapat kita tingkatkan ke Bareskrim Polri untuk diambil alih,” ujar Sekum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Bowo NS, yang kini masih berada di Palembang saat dibuhungi Wartawan.

    Baca: Dua Lembaga Ini Tuding SK Pemberhentian Ketua DPRD Disinyalir Perbuatan Deskriminasi dan Cacat Hukum

    Dikatakan Bowo, dalam klarifikasi laporan (resmi) yang disampaikan koalisinya ke Polres Karimun, bukan saja hanya perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD, namun kasus dugaan penyelewengan tunjangan jabatan Ketua/Anggota DPRD Karimun tahun 2016-2017 yang dilaporkan sebelumnya turut dipertanyakan pihaknya.

    “Iya. Selain dugaan korupsi anggaran SPPD DPRD Karimun tahun 2016 yang  penyidikannya di Polres Karimun kita pertanyakan, dugaan penyelewengan anggaran tunjangan jabatan Ketua/Anggota DPRD Karimun tahun 2016-2017 juga demikian. Itu kasus sudah disampaikan koalisi (tim) kita ke Polres Karimun berikut barang/bukti sebulan yang lalu” pungkas Bowo.

    Data yang terhimpun dari rilis kedua lembaga elemen masyarakat (anti korupsi) yang ditunjukkan kepada Kepala Kepolisian Resort Karimun, dan  tembusan rilis telah diterima insan pers/media, tercatat jika pihak Polres Karimun saat mendalami penyelidikan kedua kasus dugaan korupsi yang terjadi berikutnya, ada oknum Advokat/Pengacara yang mendatangi penyidik Polres dan sengaja mempengaruhi dan/atau intervensi penyidikan in casu, agar para oknum advokat/pengacara yang dinilai sudah keluar dari ketentuan rumusan hukum yang berlaku di republik ini, segera ditertibkan untuk diamankan, dan informasi berikutnya dapat disampaikan ke publik juga ke elemen bersangkutan (Pelapor) untuk diteruskan ke lembaga Peradi dan instansi hukum terkait lainnya.

    Sebab dari informasi data yang diperoleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia, Martin, dan beberapa pimpinan media pers beberapa pekan lalu, cukup menyangkan pernyataan yang keluar dari mulut oknum pengacara dalam WhatssApp Group di Kabupaten Karimun yang sengaja memprovokasi warga masyarakat setempat dengan insan Pers/ Wartawan dan elemen LSM.

    Dimana tugas pokok Pers dan atau karya jurnalistik/wartawan bekerjasama dengan aktivis dari LSM saat menyajikan sebuah berita informasi terkait dugaan penyimpangan dana APBD Karimun yang terjadi dalam kurun tahun 2006 hingga 2018 berikut barang/bukti lain, sang para oknum pengacara yang ingin jadi pahlawan siang bolong itu melontarkan pernyataan yang cukup tendensius memprovokasi masyarakat/publik, dan seakan membek up kasus dugaan penyimpangan bersumber biaya APBD yang dinilai tidak memihak pada masyarakat umum.

    Baca: Usai Ekspos Berita Terkait Pemberhentian Ketua DPRD, Bupati Aunur Blokir Kontak WhatsApp Wartawan

    “Orang karimun jangan diam...bupati anda mau diobok-obok apa anda ikhlas karimun berwawasan dipijak pijak. Selesaikan secara cepat, senyap dan tepat”, tulis sang oknum pengacara menanggapi berita media pers dan komentar aktivis dari LSM belum lama ini, yang disambut dengan komentar buruk lainnya melalui WhatssApp Group dan menyebutkan, “aparat kepolisian harus jeli melihat sesuatu yang berbau fitnah atau tidak...contoh bahasa diduga...harus ada bukti permulaan”, ucap sang pengacara.

    Selain itu, para oknum pengacara yang dikabarkan ada terlibat pada  beberapa kegiatan proyek milik pemerintah, melontarkan pernyataan fitnah terhadap nama lembaga KPK dan Wartawan, “Aku kuasa hukumnya, diberitakan bilang mana kuasa hukumnya. Ini aku ...K...keleng-kaleng, baca itu pasal semoga mengerti cara membaca teeminologi undang2” tulis pengacara inisial K itu yang dinilai beberapa para tokoh insan Pers dan aktivis dunia LSM, lidah sang oknum pengacara seperti buaya itu kurang memahami ketentuan pasal 28 UUD 1945 dan pasal 1 ayat nomor 10-18 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan terlebihnya lagi kaidah-kaidah jurnalistik Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166).

    Menanggapi surat resmi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dan PEPARA-RI, atas tindak lanjut penanganan laporan dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resort Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.I.K, mengatakan, “Oke terima kasih nanti langsung datang ke Kasat Reskrim selaku penyidik” kata mantan Kabag Dalpers Ro SDM Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Rabu (08/08/2018) sore.

    Sementara, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, “nanti kami pelajari dulu bang”, pungkas mantan Kapolsek Kota Balai Karimun, saat di konfirmasi via WhatssApp, Rabu (08/08/2018) sore.

    Hingga berita ini terekspos, para legislator Karimun (Terlapor) di Polres setempat belum terkonfirmasi, karena kontak person atau Hp masing-masing pihak yang diketahui awak media, tak satupun yang aktif saat dihubungi. Namun keseimbangan berita informasi berikutnya, tetap dalam tindak lanjuti Media/Wartawan demi tidak terjadinya pernyataan dan komentar seperti ulah provokator para oknum advokat/pengacara di wilayah daerah Kabupaten Karimun-Kepri beberapa waktu lalu.(rls/red)





     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com