Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Inhil, Dituntut 5 -7 Tahun Penjara
Kamis, 09-08-2018 - 19:23:44 WIB šŸ‘ 75106

TERKAIT:
 
  • Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Inhil, Dituntut 5 -7 Tahun Penjara
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Tiga pelaku tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan Sungai Enok, Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Dituntut hukuman tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).

    Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman tinggi tersebut, Taufiq selaku Direktur PT Ramadhan Raya, yang merupakan perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2013. Kemudian Herli Rani, Direktur PT Ramadhan Raya, pengerjaan proyek tahun 2014 (pekerjaan lanjutan) dan Mifta, selaku Konsultan Teknik.

    Dalam amar tuntutan JPU Sumriadi SH, pada sidang Kamis (9/8/18) sore. Terdakwa Taufik dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

    Kemudian terdakwa Herli Rani, dituntut hukuman selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Dan terdakwa Mifta dituntut hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

    " Untuk membayar kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Mifta sebesar Rp134 juta subsider 3 bulan. Sedangkan pengganti kerugian negara kepada terdakwa Taufik dan Berlin Rani, belum dibebankan. Karena kedua terdakwa masih tersangka dalam perkara pidana lain. Sehingga kerugian negara belum digiring," terang Sumriadi.

    Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggaryang Pasal 2 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana," sambung Sumriadi.

    Atas tuntutan hukuman tersebut, dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto. Ketiga terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan.

    Seperti diketahui, Tindak Pidana Korupsi ini bermula tahun 2013 lalu. Saat pelaksanaan pembangunan Jembatan Sungai Enok, di Kecamatan Enok, Inhil.

    Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil dengan dana APBD tahun 2013 yang dilaksanakan oleh PT Ramadhan Raya sebagai perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 yang dilakukan oleh terdakwa Taufik. Selanjutnya, untuk pengerjaan lanjutan tahun 2014. direktur PT Ramadhan Raya dijabat oleh Herli Rani.

    Dalam pelaksanaannya, pembangunan Jembatan Enok selama 4 tahun, 2011, 2012, 2013 dan 2014- dengan menggunakan anggaran APBD Inhil tersebut.Terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, yang mana pekerjaan proyek tidak lagi sesuai bestek. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.(rtk/so)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com