Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako
Selasa, 19-10-2021 - 09:24:44 WIB 👁 22263

TERKAIT:
 
  • Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Zepri Mahilda Harahap, menolak seluruh gugatan Praperadilan yang dilayangkan Huidiyanto (32), Pemilik Gudang Jalan Riau, yang jadi tersangka Penggelapan Barang Sembako yang merugikan korban senilai Rp3,7 Milyar.

    Pengadilan menyatakan, tindakan Polda Riau dalam menetapkan, menangkap dan menahan Huidyanto Sah secara Hukum.

    "Menolak permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon sah secara hukum, menolak permohonan penghentian penyidikan oleh pemohon, menolak ganti rugi dan rehabilitasi oleh pemohon, menyatakan tindakan hukum termohon yang berkaitan dengan perkara aquo sah secara hukum," demikian bunyi Amar Putusan yang dibacakan, Senin (18/10/21).

    Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap Huidiyanto sah secara hukum karena sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu adanya keterangan saksi dan bukti surat / dokumen yang mengacu kepada pada 1 angka 14 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU- VIII/ 2014  sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP.

    Kemudian, terhadap Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap Huidiyanto, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sah secara hukum. Karena berdasarkan alasan yuridis yaitu bukti yang cukup serta surat penangkapan dan penahanan telah diberikan kepada tersangka dan keluarga.

    Atas putusan ini, Kabid Humas Polda Riau menyatakan Kepolisian mematuhi apapun putusan Pengadilan. Kepolisian, katanya, dalam melakukan Penyidikan selalu berpedoman kepada mekanisme yang berlaku.

    "Kepolisian Daerah Riau selalu profesional dalam menangani setiap perkara. Apapun putusan Peradilan kita hormati. Putusan ini memperkuat penyidik melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya," ungkap Sunarto saat dikonfirmasi terkait putusan.

    Ditanya soal adanya kemungkinan tersangka lain, Sunarto menyatakan hal tersebut tergantung perkembangan dalam penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan lain dalam perkembangan.

    "Semua tergantung perkembangan penyidikan, saksi dan alat bukti," ucapnya.

    Sebelumnya, tak terima dijadikan tersangka Huidiyanto (32), menggugat Kapolda Riau. Ia melayangkan gugatan Pra Peradilan ke PN Pekanbaru.

    Dalam permohonannya yang Huidiyanto meminta hakim Menerima seluruh Permohonannya diterima oleh Pengadilan, termasuk menghukum Kapolda Riau untuk membayar ganti kerugian Materil sebesar Rp3 juta dan Kerugian Immateriil Rp1 Milyar Rupiah. Sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1 003.000.000,-(Satu milyar tiga juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus kepada dirinya.

    Huidiyanto juga meminta Pengadilan menghukum Kapolda Riau untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada dirinya melalui Media Massa selama 3 hari berturut-turut.

    Diketahui, penyidikan kasus ini bermula dari Laporan Polisi UD Jaya Mandiri Nomor : LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Riau tanggal 24 Agustus 2021. Laporan tersebut terkait dugaan Penggelapan dalam jabatan dan atau pertolongan jahat yang dimaksud dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, yang dilayangkan oleh Pemilik Usaha Sembako UD Jaya Mandiri, Sumarni.

    Ia melaporkan barangnya digelapkan oleh oknum karyawannya bernama Fernando Tobing dan kawan-kawannya

    Dalam keterangannya, Pemilik UD Jaya Mandiri mencium adanya kejahatan ini pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu, ketika Supir nya memberitahukan tentang kecurigaan terhadap Sales mereka bernama Fernando, diduga membuat orderan fiktif.

    Lalu, pada tanggal 23 Agustus 2021, Fernando memesan sembako lagi dari gudang atas pemesanan dari pihak Toko yang mengaku dari Kabupaten Siak. Setelah barang sembako dimuat, Fernando ternyata menyuruh supir untuk mengantarkan sembako ke Pemesan yang mengaku di Siak.

    Pemesanan berlanjut, pada tanggal 24 Agustus 2021, Fernando kembali memesan sembako dari gudang Korban, juga atas pesanan dari pihak dari Siak. Kembali, Ia menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke Pemesan.

    Curiga, keluarga Korban karyawannya, membuntuti mobil truk tersebut menuju lokasi si pemesan. Ternyata, gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau Kota Pekanbaru.

    Disitu, pihak korban mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako milik mereka dari 3 (tiga) unit mobil pick up yang juga milik mereka, ke dalam gudang milik Huidiyanto.

    Suami korban pun menyuruh para pekerja gudang anak buah Huidiyanto untuk memindahkan barang-barang milk korban yang telah dibongkar dari 3 unit mobil pick up itu dan dimuat kembali ke dalam mobil mereka dan membawa kembali barang-barangnya itu kembali ke gudang UD Jaya Mandiri.

    Ternyata, dari hasil penyidikan kepolisian, Penyidik menemukan bukti Huidiyanto terlibat dalam dugaan kasus ini bersama Fernando.

    “Dari hasil pemeriksaan, aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021 dimana HD (Huidiyanto, red), si Pemilik Gudang Jalan Riau ini lah yang mengajak FT (Fernando/Sales, red) untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD JM kepada dirinya dengan harga murah dan membuat faktur barang fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada Fernando,” ungkap Sunarto saat Jumpa pers kasus ini beberapa waktu lalu.

    Setelah disepakati kerja sama tersebut, kata Narto, Fernando memesan atau order barang-barang sembako kepada korban untuk diantarkan ke bebarapa toko yang berada di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

    Kemudian, Fernando menyuruh supir mengantarkan barang-barang sembako tersebut ke gudang milik Huidiyanto di Jalan Riau Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

    Setelah menerima barang-barang tersebut, Huidiyanto diduga menyuruh Fernando untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh korban bahwa barang sembako tersebut dijual kepadanya dengan harga murah.

    Akhirnya, Polda Riau, Jumat (10/09/21) lalu, menangkap Huidiyanto. Sedangkan rekannya bernama Joni, berstatus sebagai saksi. "Barang itu dibagi dua dengan JN (Joni, red), saat ini JN masih terus kita dalami,” tutup Sunarto, Rabu 15 September 2021 lalu.


    :   Jasril Chaniago



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com