DPO Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi Polres Bengkalis
Kamis, 28-10-2021 - 13:05:11 WIB 👁 30207

TERKAIT:
 
  • DPO Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi Polres Bengkalis
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Polres Bengkalis Laksanakan press release tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat 19 kg, yang DPO pada Oktober 2020, di Mapolres, jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, Kamis (28/10/21).

    Polres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan bahwa kita berhasil menangkap DPO tindak pidana narkotika jenis sabu, di mana DPO ini adalah atas nama Hadi save radianto alias Adi alias ankle J bin Subandi 26 tahun.

    DPO tersebut beralamat Jalan Tiban Perumahan homsoping Kecamatan Sekupang Kota Batam Kepri.

    "Beliau menjadi DPO setelah penangkapan 9 kg narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru di mana pengembangan kemarin timsus Malaka dengan kita mencoba mencari kemudian melakukan pengejaran ke Batam,"cerita Kapolres Bengkalis.

    "Kemudian tidak ketemu waktu itu juga ada beberapa koordinasi dengan Polda akhirnya dapat diamankan beliau oleh tim dari Polda bersama dengan Polres,"ungkapnya lagi.

    Dari interogasi lanjut Kapolres, bahwa yang pertama kasus yang keterlibatan Adi itu adalah pada saat narkotika 19 Kg yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2020. Dengan hari yang sama Batini kebetulan 9 kg pada tanggal 13 September 2020, waktu itu dicocokkan dengan adanya 1 kg sabu di stadion Bengkalis yang kedua. Tersangka Adis sudah kali 3 bekerja sama dengan Rio rezeki alias Dedek yang tersangka 9 kilo dan 3 kali dengan Rizky Pratama alias Rocky alias Eki tersangka 9 kg.

    "Dari hasil pengakuan bahwa selama menjadi DPO Ia masih melaksanakan peredaran yang ditangkap dengan 19 kg,"terang Kapolres Bengkalis.

    "Jadi tersangka sering melakukan perjalanan dan menghindari kejaran dari petugas berada di Batam dan Malaysia,"ungkapnya lagi

    Adapun pasal yang diterapkan itu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun hukumannya adalah diancam hukuman mati kemudian seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com