Kejaksaan Negeri Pelalawan Mengadakan Rapat Koordinasi (PAKEM) Di Wilayah Hukum Kabupaten Pelalawan
Kamis, 04-11-2021 - 20:57:34 WIB šŸ‘ 27721
TERKAIT:
 
  • Kejaksaan Negeri Pelalawan Mengadakan Rapat Koordinasi (PAKEM) Di Wilayah Hukum Kabupaten Pelalawan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pelalawan mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.Kamis,(04/11/ 2021). Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan Tahun 2021,Dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan,Dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: KEP-28/L.4.19/Dsb.2/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021. Di mana Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Ibu Silpi Rosalina, S H, M H selaku Ketua Tim dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai Sekretaris serta terdiri dari beberapa anggota antara lain,Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pelalawan, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pelalawan, Perwakilan BIN Pelalawan, Kasat Intelkan Polres Pelalawan, Kabid Pembinaan dan Pengembangan PAUD dan DIKMAS Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Kasi Binmas Islam Kemenag Kabupaten Pelalawan, Pasi Intel Kodim 0313/KPR, Ketua Umum MUI Kabupaten Pelalawan dan Ketua FKUB Kabupaten Pelalawan. Bahwa saat ini semakin meningkatnya dan berkembangnya kehidupan beragama dan keperacayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka terhadap hal tersebut perlu dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasif, oleh karena masih adanya indikasi ajaran / aliran kepercayaan masyarakat dan kepercayaan agama yang meresahkan masyarakat, yang dapat menimbulkan keresahan, kebencian serta dapat merusak / menggangu kerukunan umat beragama sehingga perlu dibentuk Tim PAKEM di wilayah Kabupaten Pelalawan serta perlu adanya koordinasi dan kerja sama antara instansi pemerintah dan pihak lain terkait. Selain melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan juga melaksanakan tugas dan kewenangan lain dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum yaitu turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Bahwa Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan Tahun 2021. Mempunyai 3 (tiga) tugas pokok yaitu, 1.Menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliaran kepercayaan atau aliran keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Pelalawan. 2.Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Pelalawan; 3.Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab Bahwa dalam menjalankan tugasnya tersebut, Tim PAKEM Kabupaten Pelalawan wajib memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan adminstrasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan. Adapun kesimpulan pada Rapat Koordinasi Tim (PAKEM) tersebut, di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan masih dalam keadaan kondusif, belum ditemukan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang meresahkan serta menganggu ketertiban dan ketentraman umum, dan juga membahayakan masyarakat dan stabilitas negara. Selain itu, kegiatan rapat koordinasi Tim (PAKEM) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan diharapkan dilaksanakan secara berkesinambungan dan apabila terdapat aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang berpotensi menganggu ketertiban dan ketentraman umum, serta dapat membahayakan masyarakat dan negara, agar segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Tim (PAKEM) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan agar ditindaklanjuti dengan melakukan tinjau lokasi di lapangan (on the spot). Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan beserta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan dan jajarannya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pelalawan, Perwakilan Kabag Hukum Setda Kabupaten Pelalawan, Perwakilan BIN Pelalawan, Perwakilan Kasat Intelkan Polres Pelalawan, Perwakilan Kabid Pembinaan dan Pengembangan PAUD dan DIKMAS Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Kasi Binmas Islam Kemenag Kabupaten Pelalawan, Ketua Umum MUI Kabupaten Pelalawan dan Ketua FKUB Kabupaten Pelalawan dan Kepala Desa Makmur dan masyarakat Desa Makmur mewakili unsur masyarakat. Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 11.30 Wib, kegiatan berlangsung aman dan tertib serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Bahwa disaat yang bersamaan, sekira pukul 09.30 WIB juga dilaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R). Bahwa pada kegiatan tersebut, dihadiri oleh Ibu Silpia Rosalina. SbH, M H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Kanit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan beserta anggota, Perwakilan dari Pihak BNN Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Direktur RSUD SELASIH Kabupaten Pelalawan, Kepala Polisi Kehutanan BKSDA Riau, Pabung 0313/KPR, Para Kasi dan Kasubag serta Para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang bukti ini terdiri dari berbagai macam barang bukti seperti sabu-sabu, ganja, handphone serta barang-barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 10.30 Wib, kegiatan berlangsung aman dan tertib serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. (Hms/F.Laoly)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    03 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    04 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    05 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    06 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    07 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    08 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    09 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    10 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    11 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    12 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    13 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    14 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    15 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    16 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    17 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    18 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    19 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    20 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    21 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    22 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com