Dua Jembatan Raksasa Sudah Finishing Pemenang Projects Tidak Menaati Peraturan Daerah, Kok Bisa?
Jumat, 19-11-2021 - 19:05:22 WIB 👁 43399

TERKAIT:
 
  • Dua Jembatan Raksasa Sudah Finishing Pemenang Projects Tidak Menaati Peraturan Daerah, Kok Bisa?
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Terkait  pembangunan dua jembatan raksasa yang sedang dibangun di wilayah Kabupaten Aceh Timur, dengan besar anggaran Rp 76,3 M yang  bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), diduga projects tersebut tidak taat pajak daerah. Kok bisa?

    Hal tersebut disampaikan oleh Win Eng sapaan akrap Darwin yang juga salah satu Aktivis pemerhati Sosial proyek jembatan duplikasi yang dilaksanakan oleh PT.Brahmakerta Adiwira dibawah naungan tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional  Aceh-Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, di Idi Rayeuk dan Peureulak, belum menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap Daerah yaitu pajak material bukan logam atau galian c (Minerba).

    Menurutnya kedua jembatan tersebut dimulai secara bersamaan sejak 6 Juli 2020 tahun lalu yang ditargetkan akan selesai pada Desember 2021 Tahun ini, bahkan saat ini pekerjaan pembangunan dua jembatan tersebut hampir rampung dikerjakan. Namun, hal yang sangat disayangkan pajak retribusi sampai saat ini belum masuk ke kas Daerah.
     
    “Ini kan lucu, dan kenapa bisa seperti itu, hal tersebut patut dicurigai kemungkinan besar dimainkan oleh mafia proyek. Kok Daerah bisa kecolongan terhadap hal itu, ada apa ini?,” Ujar Win Eng kepada Awak Media Pada Hari Kamis (18/11/2021).

    Sambungnnya, dan yang perlu dipertanyakan? Mungkinkah sebuah Lembaga Pemerintah setingkat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional l Banda Aceh-Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tidak mengetahui adanya aturan daerah?, atau mereka pura pura tidak tahu?, karena pekerjaan dua jembatan duplikasi tersebut hampir selesai dikerjakan oleh PT.Brahmakerta Adiwira, namun pajak retribusi sampai saat ini belum masuk ke kas Daerah.
     
    “Padahal kita tahu, bahwa dasar konstitusional kewajiban membayar pajak terdapat pada pasal 23 A UUD 1945. Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, apalagi sebuah perusahaan konstruksi, inikan aneh,” Ujar Darwin.

    Lebih lanjut, Darwin juga mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat(1) undang undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah serta dijabarkan dalam Qanun nomor 10 tahun 2011 tentang pajak pajak Daerah yang disebutkan dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Timur dan dipertegaskan kembali dalam Qanun tersebut serta meninjaklanjuti dengan surat keputusan Gubernur Aceh nomor 540/1721/2019 tanggal 21 Oktober 2019.

    “Tentang penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan maka pemerintah Aceh Timur telah menetapkan peraturan Bupati Aceh Timur nomor 61 tahun 2020 tentang nilai jual kofisien perhitungan pengenaan pajak atas penambangan, pemanfaatan/penggunaan mineral mineral bukan logam dan batuan pekerjaan jasa kontruksi yang dibiayai oleh pemerintah. Jika memang aturan dan undang-undang tidak berlaku, untuk apa juga dibuat peraturan jika tidak diindahkan demikian,” Ungkap Darwin.

    Sementara itu, dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yaitu melalui Kabit Pendapatan Daerah Aceh Timur, Nazaruddin SE, mengatakan sudah menyurati pihak balai, namun sampai berita ini diyangkan belum ada balasan dari pihak balai tersebut. (Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com