Dinas PUPR Pekanbaru Diduga Kangkangin UU KIP Terkait Pekerjaan Senilai 14 Miliyar di Rumbai Pesisir
Kamis, 16-08-2018 - 08:50:25 WIB 👁 63684
 |
Teks foto: Pengaspalan Hotmix Jalan Rajah Panjang yang berlokasi di Kecamatan Rumbai Pesisir sudah terdapat keretakan dibeberapa titik
|
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Aktivis dari LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara-RI) kembali menuding Dinas PUPR Kota Pekanbaru terkait bungkam nya pihak Dinas/PPID PUPR Pekanbaru, setelah lembaga nya dua kali melayangkan surat, dalam hal permohonan informasi yang akhirnya resmi dibawa ke meja Komisi Informasi Provinsi Riau.
Sebelumnya, awak media juga telah mempublikasikan, bahwasanya pekerjaan yang baru saja seumuran jagung, dimana proses pelaksanaan pekerjaan Dam/bahu jalan beton pada kegiatan Pengaspalan Hotmix Jalan Rajah Panjang yang berlokasi di Kecamatan Rumbai Pesisir sudah terdapat keretakan dibeberapa titik, padahal nominal anggarannya boleh dikatakan sangat luar biasa yakni mencapai 14 Miliyar.
Selaku Ketua Umum Pepara-RI, Martinus Hulu sangat menyayangkan kinerja atau profesional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)/ Sekretaris Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
"Seharusnya mereka yang lebih tau dengan Undang-undang KIP tapi kenapa mereka juga yang menaprak aturan itu sendiri, dimana lagi profesional mereka selaku pejabat Publik" ujar martin sapaan akrabnya, Selasa (13/08/2018) pagi di Kantornya.
Martin juga kembali menegaskan, bahwa pekerjaan pengaspalan Hotmix Jalan Raja Panjang yang terlaksana sangat memprihatin kan dan diduga telah mengalami kerusakan, berupa retak dibeberapa titik terutama dibagian bahu jalan.
"Jangan dulu kita berbicara mengenai anggaran pemeliharaan, kita lihat saja kondisi bahu pada proyek pengaspalan jalan di Rumbai Pesisir oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru, adanya penurunan bahu jalan akibat kurangnya pemadatan timbunan awal, ini proyek 14 Miliyar bukan angka yang kecil, ungkap martin.
Makanya, selalu kita sampaikan sekiranya tim Pepara-RI tidak mau gegabah dalam melanjutkan pada proses selanjutnya ataupun kepada penegak hukum, sehingga tim kita selalu melayangkan surat resmi kepada dinas terkait (PUPR Pelanbaru_red) untuk mendapat penjelasan terkait pekerjaan yang telah terlaksana" tambahnya.
Masih Martin, menanggapi persoalan seperti ini, melalui lembaga Pepara-RI sangat berharap kepada pihak Komisi Informasi Provinsi Riau untuk bisa menjalankan funsinya, yakni menyelesaikan sangketa informasi antara lembaganya dengan pihak Dinas PUPR Kota Pekanbaru, serta merta ikut mensosialisasikan Undang-undang Keterbukan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 terutama terhadap pejabat di Dinas yang berada di Provinsi Riau.
"Jangan pula kita hanya mendapatkan capeknya saja, disana (Komisi Informasi Provinsi Riau) juga terdapat anggaran, kita selaku sosial control mari sama-sama menyadarkan bahwa Undang-undang KIP itu jelas dan telah di sahkan, harapan kita agar Undang-undang KIP nomor 14 Tahun 2008 ini jangan cuma jadi pajangan dan seenaknya di langgar oleh oknum pejabat" tutupnya.
Disamping itu, melalui seluler genggam, Komisi Informasi Provinsi Riau yang menerima surat membenarkan bahwa surat resmi prihal penyelesaian sangketa oleh LSM Pepara-RI sudah sampai di bagian penerimaan surat dan sedang proses register guna untuk melanjutkan pemanggilan terhadap pemohon dan termohon.
Sementara, Pihak Dinas PUPR Kota dalam hal keseimbangan pemberitaan yang disajikan ke khayalak umum, awak media berusaha menghubungi Dinas PUPR Pekanbaru melalui, Akmaluddin, ST (Kabid Bina Marga) untuk di konfirmasi, namun sangat disayangkan tidak mendapat penjelasan (Akmaludin_red), dan sama sekali tidak mendapatkan jawaban karna saat dihubungi telfon genggamnya tidak aktif hingga berita ini diterbitkan. (Tim)
Komentar Anda :