Karutan Kelas I Cipinang Memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2021
Sabtu, 25-12-2021 - 20:25:52 WIB š 15283
SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Hari Raya Natal merupakan hari yang penuh dengan kebahagiaan, begitu juga dengan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Cipinang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12/2021).
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Bapak Sakti W membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1701, 1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang dimana sebanyak 105 (seratus lima) WBP Rutan Kelas I Cipinang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021
Pemberian remisi khusus ini diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Bapak M. Pithra Jaya Saragih kepada perwakilan 2 (dua) orang Warga Binaan yang mendapatkan remisi. Dalam sambutannya, Karutan menyampaikan walaupun tidak dapat merayakan natal bersama keluarga namun dapat merasakan kehadiran Tuhan. Ć¢ā¬ÅWalaupun pada kesempatan kali ini Warga Binaan tidak dapat merayakan Hari Natal bersama keluarga namun kita dapat merasakan kehadiran Tuhan di tengah-tengah kita dan kita bersama-sama berdoa agar senantiasa diberikan kesehatan dan karunianya untuk kita semua, dan khususnya untuk Warga Binaan agar dapat bertemu kembali dengan keluarganya".
Editor: Jeny
Komentar Anda :