Kasus Penipuan, Pria ini Diamankan Polres Tanjungpinang
Rabu, 05-01-2022 - 17:16:02 WIB šŸ‘ 16681

TERKAIT:
 
  • Kasus Penipuan, Pria ini Diamankan Polres Tanjungpinang
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria pelaku penipuan Inisial (F) (32 Th) Laki-laki. Rabu (05/01/2021)

    Berawal dari tersangka (F) sejak bulan September 2020 s/d 13 September 2021 di Tanjungpinang mengaku sebagai  karyawan MONEY CHANGER PT. SEGITIGA UPAYA MAS (Jl. Merdeka Ć¢ā‚¬ā€œ Kota Tanjungpinang) dan Money Changer tersebut milik ayahnya. Awal bulan September 2020 tersangka (F) menawarkan Singapura Dolar (SGD) murah kepada saksi (TH) selisih 200 s/d 150 Poin dari kurs yang berlaku saat itu. Saksi (TH) berminat dan mau mentransfer uang. Pertama sekali saksi (TH) mentransfer uang untuk membeli SGD murah tanggal 09 September 2020, terhadap SGD yang dibeli oleh saksi fisiknya tidak diambil melainkan langsung digunakan membayar tagihan belanja barang di Singapore melalui bantuan tersangka (F).  
           
    Setelah berjalan beberapa kali transaksi pembelian SGD atau bisa dikatakan hampir rutin tiap hari, tiba - tiba tersangka (F) meminta dengan keharusan untuk dapat membeli SGD murah berikutnya wajib mentransfer uang sebagai dana persediaan. Pertimbangan tersangka sehingga dibutuhkan dana persediaan karena tersangka menilai bahwa  SGD yang dibeli saksi (TH) setiap hari makin bertambah dan Tersangka (F) mengatakan maksud dan tujuan dana persediaan untuk digunakan sewaktu -waktu jika ada SGD murah dalam jumlah besar akan dibeli sehingga tersangka tidak repot mengumpulkan rupiah namun untuk membeli SGD harian saksi tetap disuruh mentransfer uang tanpa memakai dana persediaan.

    Tersangka (F) mengatakan untuk besaran dana persediaan Tiga atau Empat Milyar untuk target membeli minimal 200.000 SGD . Dana persediaan sifatnya hanya untuk dana standbay saja nantinya dapat ditarik kembali oleh saksi (TH) sewaktu-waktu. Saksi (TH) mentransfer uang persediaan pertama sekali tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening (F) dan ke rekening Money Changer PT. Segitiga Upaya Mas secara bertahap terakhir sekali tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) total keseluruhan uang persediaan yang ditransfer yakni sebesar Rp. 8.017.200.000 ( delapan milyar tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).

    Sekira tanggal 8 September 2021 saksi (TH) mencoba menarik dana persediaan dari tersangka (F). Tersangka (F) memberi janji dana persediaan akan diberikan kepada saksi (TH) secara bertahap yakni Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupih) s/d  Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) setiap hari. Akan tetapi janji yang disampaikan oleh tersangka (F) tidak ditepati.

    Sekira tanggal 13 September 2021 saksi (TH) mendengar informasi bahwa tersangka (F) sedang ada permasalahan dengan orang lain terkait dengan transaksi SGD sehingga timbul rasa kwatir atas dana persediaan yang ada ditangan tersangka (F) sampai akhirnya saksi (TH) menjumpai langsung tersangka (F) dan meminta keseluruhan dana persediaan untuk dikembalikan. Tersangka (F) mengatakan kepada saksi (TH) bahwa keseluruhan dana persedian sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejak Bulan Februari 2021 tanpa memberitau kepada saksi (TH).

    Setelah terjadi permasalahan, saksi (TH) mendapat informasi bahwa Money Changer PT. Segitiga Upaya Mas bukan milik ayah tersangka dan tersangka sendiri tidak bekerja di Money Changer tersebut . Tersangka mengatakan bahwa mendapatkan SGD murah dari beberapa Money changere diantaranya PT. SENTOSA JAYA VALASINDO, PT.SEGITIGA UPAYA MAS, PT. CITRA NIAGA, PT.ANUGRAH, PT.MULIA dan MONEY CHANGE di Singapore.

    Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 (tujuh) lembar rekap pengiriman uang beserta print out rekening Koran, 3 ( tiga) lembar print mutasi pengiriman uang, 3 (tiga) lembar foto berisi total persedian uang rupiah, 1 (satu) unit handpone Samsung warna Hitam, 5 (lima) lembar bukti transfer,     4 (empat) lembar bukti transfer dana ke BCA  a.n (F),     7 (tujuh) lembar capture chat whatsapp, 17 (tujuh belas) lembar bukti transaksi pengiriman uang.

    Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP AWAL SYA'BAN, SIK didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP SUPRIHADI HANTONO dan Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA PANGERAN PRADANA MANURUNG, S.H, dan IPDA GAYUH membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.

    "Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara", terang Kasat Reskrim

    Editor:Daud



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com