Jaksa dan Saksi Pelapor Mangkir:
Undang-Undang Pers Dikebiri ke UU ITE, Jaksa dan Saksi Pelapor Tak Hadir Saat Sidang
Kamis, 16-08-2018 - 19:23:44 WIB 👁 64323

TERKAIT:
 
  • Undang-Undang Pers Dikebiri ke UU ITE, Jaksa dan Saksi Pelapor Tak Hadir Saat Sidang
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Agenda sidang lanjutan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin terhadap Pemred Harian Berantas, Toro, ditunda lagi, karena Jaksa atau JPU bersamaan saksi pelapor tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru-Riau, Kamis (16/08/2018).

    Hakim Ketua, Toni Irfan SH,MH, menerangkan kepada Kuasa Hukum, Toro, sidang kali ini tidak dapat dilanjutkan karena Jaksa dan para saksinya pelapor sudah pulang.

    “Jaksa dan saksi yang sempat hadir di Pengadilan ini tadi, sudah pulang. Padahal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ada semua dan lengkap,” terang Toni Irfan saat persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/08/2018).

    Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk kembali menyidangkan perkara tersebut pada Kamis (23/08/2018) mendatang, dengan agenda tetap pemeriksaan (keterangan) pelapor, saksi dan bukti.

    Kuasa Hukum/Pengacara Pemred Harian Berantas (Toro) yang diketuai Jusman SH., MH, merasa kecewa karena Jaksa Penuntunt Umum atau JPU, tak hadir dalam persidangan yang sudah tiga kali sidang ini ditunda.

    “Kami dari kuasa hukum atau PH-nya Pemred Media Harian Berantas, Toro, sangat kecewa terhadap JPU. Kami kurang tahu apa maksud dari Jaksa kenapa mereka langsung pulang. Padahal majelis hakim dalam perkara ini ada dan lengkap, terang Jusman.

    Jusman kepada insan Pers di PN Pekanbaru menerangkan, bahwa kasus pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan kepada Pemred Harian Berantas, Toro, dari awal sudah keliru dan rekayasa.

    “Ini perkara yang dituduh ke klien kami, dari awal sudah keliru dan diduga banyak rekayasanya. Bukti rekayasa perkara seperti inilah yang perlu kita uji untuk disampaikan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi maupun keterangan dari Bupati Amril Mukminin sebagai pelapor. Apalagi kasus ini sengketa Pers yang sudah pernah diklarifikasi oleh Dewan Pers,” terang Juman

    Sementara, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro, kepada Wartawan di PN Pekanbaru-Riau, mengaku kecewa karena Jaksa yang mendakwanya dalam kasus pelanggaran undang-undang ITE akibat pemberitaan media Pers, tak hadir saat sidang. Meski demikian, ia tetap menghormati proses hukum yang berlaku, karena perkara yang dituduhkan JPU menurutnya tidak benar dan penuh rekayasa pula.

    “Saya tetap mengikuti proses hukum, karena kita anak bangsa harus taat dan patuh pada hukum. Perlu saya sampai kepada kita semua insan Pers, bahwa JPU mendakwa saya dalam masalah ini, terkait pemberitaan media Pers terhadap kasus perbuatan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial atau Bansos/Hibah senilai Rp272 miliar, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan produk pelanggaran undang-undang ITE. Namun karena dalam kasus yang dituduhkan ini terindikasi ada ajang manfaat kekuasaan dan kepentingan, peristiwa yang terjadi seperti ini tak bisa ditawar, dan tetap terjadi,” ucap Toro.

    Selain itu, kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian diharapkan Toro, untuk tetap meneruskan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis yang sebesar Rp272 miliar tahun 2012 silam itu, dengan harapan lagi agar kedepan, jangan lagi ada Wartawan atau pekerja Pers yang di kriminalisasi, tanpa intervensi dari pihak manapun.(Red/Jas)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com