Ketum LSM KPK Beri Keterangan Terkait Kasus Pengadaan Tanah Kantor Camat Bathin Solapan
Kamis, 13-01-2022 - 00:09:41 WIB 👁 25442
Foto: Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (Toroziduhu Laia)  saat memberi keterangan pada Kamis (06/01) di ruangan Kasubdit II Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau
TERKAIT:
 
  • Ketum LSM KPK Beri Keterangan Terkait Kasus Pengadaan Tanah Kantor Camat Bathin Solapan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Meski banyak pihak yang menuding kasus dugaan korupsi dan pemalsuan surat serta keterangan palsu terkait pengadaan tanah di kantor Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis yang sudah dua kali dilaporkan ke Polda Riau sejak 2019 hingga 2020, dianggap telah mengendap, namun hal ini tidak membuat semangat dan komitmen LSM Antikorupsi ini semakin berkurang.

    Hal ini dilakukan karena kasus pengungkapan kejahatan di bidang pertanahan yang dianggap merugikan rakyat dan negara harus tetap dikawal demi keadilan dan pembenaran hukum.

    Kabid Investigasi, Zosa Wijaya SH saat mendampingi Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, mengatakan, bahwa pada Kamis (06/01) lalu, pihaknya datang ke ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau untuk memberikan keterangan resmi kepada penyidik terkait pengadaan tanah untuk Kantor kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018-2019.

    “Dalam memberikan keterangan kepada penyidik di Ditreskrimum Polda Riau, Ketua Umum kita (LSM Komunitas Pemberantas Korupsi), telah menjelaskan berbagai indikasi pemalsuan surat, keterangan palsu, perampasan hak atas tanah dan berbagai kejanggalan lainnya yang diduga terjadi dalam pengadaan tanah untuk kantor Camat Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tahun 2018 lalu,” kata Zosa, Rabu (12/1/2022) di Pekanbaru.

    Menurut dia, kasus dugaan pemalsuan surat, keterangan palsu dan perampasan hak atas tanah muncul setelah tim dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi melaporkan dugaan kejadian korupsi dan APBD Bengkalis tahun 2018-2019 ke Ditrekrimsus Polda Riau pada 29 Juli 2019, dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar dari total nilai anggaran sebesar Rp10.059.420. 000,00.

    “Aroma indikasi perampasan hak atas tanah, pemalsuan surat dan keterangan palsu terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kantor kecamatan Bathin Solapan tahun 2018/2019 sudah mencuat setelah sebelumnya tim kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana APBD Bengkalis Tahun 2018 kepada Ditrekrimsus Polda Riau pada Tanggal 29 Juli 2019. Sehingga muncul semacam bukti surat asli tapi palsu yang kemudian kasus perbuatan melawan hukum dalam hal melanggar Pasal 385 KUHP dan Pasal 406 KUHP dilanjutkan ke Polda Riau sesuai bukti laporan tertanggal 18 September 2020 yang disahkan,” kata Zosa.

    Selain itu, Zosa Wijaya juga dengan tegas membantah pendapat segelintir orang, termasuk pernyataan pengacara salah satu kantor hukum yang membela para koruptor di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis ini yang seolah-olah laporan LSM dari Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) telah ditunggangi oleh elit politik dari mereka yang kalah dalam pemilihan legislatif 2019 lalu, termasuk anggapan adanya kerja sama dengan kepolisian untuk mengendapkan laporan yang diserahkan ke Polda Riau.

    “Anggapan laporan kita dipalsukan itu tidak benar. Seharusnya para pengacara koruptor Bengkalis crosscheck dulu kebenarannya, jangan provokatif. Laporan terkait dugaan korupsi yang diprediksi merugikan negara Rp 4,6 miliar itu, dari Rp 10.059. 420.000,00 semuanya berdasarkan sumber data yang terverifikasi oleh tim kami," kata Zosa.

    ''Demikian pula terhadap laporan dugaan perampasan hak tanah, pemalsuan surat dan keterangan palsu atas pengadaan tanah untuk bangunan kantor Camat Bathin Solapan tersebut ke Polisi, semua berdasarkan bukti dan keterangan korban yang didukung dengan keterangan sejumlah saksi pula. Jadi, tidak benar anggapan bahwa Kami ada kerjasama dengan Polisi mengendapkan laporan itu untuk tidak diproses" tambah Kepala Bidang Investigasi Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM) itu lagi.

    Zosa Wijaya, SH mengingatkan bahwa setiap laporan berupa dugaan tindak pidana yang telah diteruskan oleh lembaganya ke ranah hukum, baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan maupun instansi berjenjang lainnya, tetap dikawal agar mencapai kepastian hukum yang benar tanpa membeda-bedakan.

    Sementara itu, Penyidik Kasubdit II Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, saat berbincang di ruang pemeriksaan usai meminta keterangan dari Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Kamis (06/ 01/2022) membenarkan bahwa penyidik mengambil keterangan dari Ketua LSM Pemberantas Korupsi itu untuk tindak lanjut keterangan saksi- saksi yang diperiksa sebelumnya.

    "Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi ini dimintai keterangan sebagai saksi, berkaitan dengan penyelidikan laporan pengrusakan, pemalsuan surat, dan perampasan hak tanah yang terjadi pada tahun 2015 dan 2019 lalu di Kabupaten Bengkalis. Pemeriksaan ini tidak untuk dipublikasi, karena kami penyidik masih meminta keterangan beberapa orang saksi lagi,” ucapnya.(tim/red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com