Polres Bintan Tangkap 3 Orang Pelaku Penambang Pasir diduga Ilegal, Ancaman Pidana 5 Tahun Denda 100 Milyar
Jumat, 21-01-2022 - 18:10:05 WIB šŸ‘ 14726

TERKAIT:
 
  • Polres Bintan Tangkap 3 Orang Pelaku Penambang Pasir diduga Ilegal, Ancaman Pidana 5 Tahun Denda 100 Milyar
  •  

    SERGAPONLINE.COM BINTAN - Satuan Reserse Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang Penambang pasir diduga Ilegal pada Senin tanggal 17 Januari 2022 lalu (17/01/2022)

    Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan melalui Kasat Reskrim Akp Dwi Hatmoko , S.H., S.I.K. yang didampingi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Ipda Richie Putra, S.H. Kanit Tipidter Sat Rrskrim dalam Konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat 21 Januari 2022 (21/1/2022).

    Penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa adanya aktifitas penambangan pasir di daerah Kampung Banjar baru Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan, berbekal informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.

    Sesampainya dilokasi ternyata informasi tersebut benar adanya aktivitas penambangan pasir, kemudian anggota Sat Reskrim melihat langsung aktifitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut, terlihat dilokasi penambangan 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang bekerja menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan kedalam sebuah bak penampungan melalui selang, dilokasi juga didapatkan 2 unit truk yaitu 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian.
       
    Dilokasi penambangan petugas mengamankan saudara (YA 22 tahun) selaku pemilik mesin, dari introgasi dilapangan bahwa saudara YA bekerja dilahan milik Cv. KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut, tak menunggu lama dilokasi penambangan  diamankan para sopir truk, pemilik mesin dan pemilik perusahaan Cv. KMBJ beserta barang bukti yang ada dilokasi penambangan seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir.

    Dari kejadian tersebut ditetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara YA selaku penambang atau pemilik mesin, kemudian saudara M als U selaku pemilik Cv KMBJ dan saudari JH selaku pengurus perusahaan Cv.KMBJ para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 100 Milyar.

    Sementara 2 orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran.
     
    Diakhir Konferensi pers tersebut tak lupa disampaikan Akp Dwi Hatmoko menghimbau kepada pelaku usaha ilegal agar segera menutup atau menghentikan kegiatannya dan kami Polres Bintan akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal dan kami Polres Bintan berkomitmen hal ini akan berkelanjutan dan tetap dilakukan razia dan penindakan sesuai dengan Perundang-Undangan,

    Semenjak kejadian tersebut terpantau tidak ada kegiatan penambangan pasir dan mesin yang beroperasi.     

    Editor: Daud



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
  • Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
  • Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
  • Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    03 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    04 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    05 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    06 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    07 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    08 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    09 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    10 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    11 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    12 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    13 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    14 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    15 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    16 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    17 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    18 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    19 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    20 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    21 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    22 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com