Merespon Atensi Pimpinan, Polsek Kuantan Mudik Kembali Lakukan Penindakan PETI
Rabu, 26-01-2022 - 12:33:32 WIB 👁 20570

TERKAIT:
 
  • Merespon Atensi Pimpinan, Polsek Kuantan Mudik Kembali Lakukan Penindakan PETI
  •  

    SERGAPOLINE.COM TELUK KUANTAN -  Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) oleh Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing,  Selasa 25 Januari 2022 sore.

    Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI )  di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik dipimpin oleh  Ka SPK I Polsek Kuantan Mudik AIPDA Raja Fiktori bersama Kanit Reskrim Aipda Anton,
    Bripka Asril,  Bripka Yocky S, Bripka Wiildan, Brigadir Ardiansyah P, dan Briptu Fahrurrozy.

    Hal ini disampajkan oleh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry Fadillah SH, bahwa
    Penambangan Ilegal ini diketahui berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) Jenis Kapal Ponton di Aliran Sungai Kuantan Antara Desa Rantau Sialang dengan  Desa Luai Kec Kuantan Mudik Kab. Kuansing, yang melakukan Operasi/ Aktifitas yang telah meresahkan masyarakat dan merusak Lingkungan.

    Selanjutnya Personel Polsek Kuantan Mudik menemukan 1 (satu) unit Kapal PETI yang sedang Parkir dan tidak ada pelaku atau pemiliknya, maka dilakukan Penindakan terhadap 1 (satu) unit Kapal untuk aktifitas PETI tersebut dengan cara di Rusak Mesin dan Peralatan PETI agar tidak dapat digunakan Lagi kemudian mengamankan barang yang ada untuk dijadikan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Mesin Jenis Robin, 1 (Satu) Gulung Slang Tembak,  5 (Lima) Lembar Welcome, 1 (Satu) Lembar Karpet dan 1 (Satu) Buah Dulang.

    Kasi Humas AKP Tapip Usman SH, mewakili Kapolres Kuansing saat dihubungi wartawan mengatakan, bahwa penindakan terhadap Penambangan Emas secara Ilegal dilakukan tindakan tegas, sebagaimana instruksi pimpjnan dan keluhan atau aduan dari masyarakat sekitar lokasi penambangan ilegal ini.
    Rabu, ( 26/01/22 ) pagi

    Kapolres Kuansing melalui Kasi Humas, kita terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, karena disamping melanggar undang undang  pidana dan UU No 3 thn 2020 tlg Minerba, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    Disamping itu juga kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan hidup dan sangat berbahaya terhadap kesehatan masyarakat dari hulu sungai hingga hilir.


    Editor :Rusma
    Berita :Polres Kuansing



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com