Laporan Komandan: Sudah Berlangsung Lama Praktek 303 Perjudian di Kota Batam
Jumat, 04-02-2022 - 19:17:02 WIB š 24338
SERGAPONLINE.COM BATAM - Tidak menjadi rahasia umum lagi terkait maraknya praktek aksi perjudian bermoduskan gelanggang permainan anak-anak (Gelper)yang kian merajalela di kota Batam provinsi kepulauan Riau(Kepri) jumaat (04-02-2022)
Ajang permainan ini terletak didaerah Kota Batam Tepatnya di kawasan Batam Center, Bengkong, Nagoya, Mitra Mall Batu Aji, yang menyolok sekali di Hotel Pasific Perjudian Berbasis Elektronik Lengkap Segala Jenis Permainan Buka 24 jam.
Dari Pantauan Tim media Sergaponline.com dilapangan,gelper yang ada di Hotel Pasific,tampak para pemain seperti orang tua dan muda,memadati lokasi untuk melakukan praktek Judi dengan deretan mesin permainan adu ketangkasan (Gelper).seperti permainan Bola pimpong,Jackpot dan banyak lagi jenis permainan berbasis elektronik.
Permainan ini, dilakukan dengan cara membeli dengan sejumlah uang kepada salah seorang kasir yang ada ditempat permainan tersebut.lalu sang wasit pemegang kunci mesin gelper menaikan Bet .dan jika salah satu mesin dinyatakan menang,maka sang pemain menekan tombol dan keluarlah sejumlah kertas yang ada didalam mesin tersebut.lalu pemain menukarkannya ke bagian kasir dengan sejumlah rokok bermerk Sampoerna. dengan kedipan mata yang dilakukan oleh si pemain kepada salah seorang yang diduga kaki tangan pemilik gelper,terjadilah transaksi jual beli sejumlah rokok dengan sejumlah rupiah.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dimedia ini,menjelaskan,"praktek perjudian sudah tidak menjadi rahasia umum lagi di kota Batam.hampir puluhan tempat tempat perjudian seperti permainan jekpot dan gelper Serta praktek perjudian lainya ada disini,"ungkap emak yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi gelper.
Menurut sumber berita ,tentang adanya praktek perjudian ini , menambah keresahan kepada para emak emak selaku ibu rumah tangga, dan juga terhadap putra dan putri mereka yang takutnya terpengaruh didalam dunia hitam.ujar sumber .
Lebih lanjut sumber berita mengahrapkan kepada para penegak hukum yakni bapak Kapolda Kepri dan Polresta Barelang Batam agar menindak para oknum oknum pengusaha yang telah membuka praktek yang diduga perjudian ini,dan agar segera menutup tempat tempat praktek judi tersebut," sebut sumber.
Bayangkan, aktivitas perjudian, yang nyata-nyata merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, di Kota Batam bisa beroperasi dengan leluasa, kegiatan usaha perjudian Pasal 303 KUHP berlangsung terang-terangan.
Terkait hal tersebut,Kapolda kepri.Irjen Aris Budiman ,belum bisa di komfirmasi oleh Tim media ini.
Editor: Daud
Komentar Anda :