Hak Jawab DPRD Kota Tanjungpinang Terkait Pemberitaan Pembayaran Tunjangan DPRD Kota Tanjungpinang
Selasa, 22-02-2022 - 20:50:42 WIB šŸ‘ 19004
Foto: Ketua DPRD Tanjungpinang yang memakai baju hitam pakai jilbab putih saat melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Media massa Selasa (22/2/2022)
TERKAIT:
 
  • Hak Jawab DPRD Kota Tanjungpinang Terkait Pemberitaan Pembayaran Tunjangan DPRD Kota Tanjungpinang
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni, mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan dari beberapa media online yang menuding dan terkesan tendensius, yang mana Subtansi berita menyangkut pembayaran tunjangan anggota DPRD kota Tanjungpinang yang dianggap tidak memiliki payung hukum berupa peraturan walikota Tanjungpinang.

    Hal ini yang disampaikan ketua DPRD kota Tanjungpinang Hj,Yuniarni Pustoko Weni ,saat menggelar konfrensi pers bersama awak media ,senggarang,selasa (22/2/22).

    Dalam penyampaiannya,bahwa secara nyata atas berita yang dimuat di media online tersebut, dinilai sangat Tendensius dan Subyektif dapat diklarifikasikan bertentangan dengan UU no. 40 tahun 1999. Bab II pasal 6 Huruf C yaitu, Pers Nasional melakukan peranannya dalam pengembangan pendapat umum yang didasari  informasi yang tepat,akurat dan benar, serta dapat menimbulkan opini negatif terhadap citra kami sebagai wakil rakyat. Jelas Weni.

    Weni menyebutkan, pemberitaan tersebut, sangat bertolak belakang dengan semangat dan makna mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, hal ini pula tidak dilakukannya konfirmasi atau meminta keterangan, guna menerbitkan berita yang berimbang ,akurat dan benar.

    Dengan ini, ketua DPRD kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko  Weni ,yang didampingi beberapa anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar, Agus Djurianto, Momon Faulanda Adinata, Dicky Novalino, dengan ini menyatakan, sikapnya dan melayangkan hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan tersebut.


    "Terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang sudah diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017" tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dan dijabarkan kembali dalam peraturan daerah kota Tanjungpinang nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan  dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD, hal yang tidak benar jika pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang tidak memiliki payung hukum. Sebab seluruh penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 2 Ayat(1) PP nomor 18 tahun 2017.

    "Terkait peraturan walikota Tanjungpinang  yang dimaksud dalam isi pemberitaan tersebut, bahwa selama ini pedoman  pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD kota Tanjungpinang didasari pada peraturan walikota Tanjungpinang nomor 21 tahun 2018" tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota Tanjungpinang nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang hingga saat ini masih berlaku dan belum dinyatakan dicabut ataupun diganti sehingga kedudukan hukum peraturan walikota Tanjungpinang tersebut masih dapat dipergunakan selama belum dicabut ataupun diganti.

    "Bahwa kewenangan pembentukan peraturan walikota merupakan kewenangan dari walikota bukan merupakan kewenangan DPRD.sebagaimana peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015" tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018.

    "Sebagaimana ketentuan yang diatur pada pasal 31 Ayat (1) PP nomor 18 tahun 2016" tentang perangkat daerah, bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Selanjutnya dalam ayat (2) Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD hanya dalam hal Teknis Operasional, namun secara administaratif seketaris DPRD tetap bertangungjawab kepada walikota, sehingga persoalan peraturan walikota yang bersifat administratif, merupakan ranah dari sekretaris DPRD walikota Tanjungpinang.

    "Kemudian pemberitaan yang mengatakan, bahwa DPRD telah melakukan pencairan Fiktif hal tersebut adalah suatu kewenangan dari sekretaris DPRD yang secara administratif bertanggungjawab langsung ke Walikota, begitu juga tidak mendasar dan tendensius Judul dan isi berita terkait" penyelewengan"yang ditujukan ke DPRD kota Tanjungpinang, melainkan merupakan kewenangan dari walikota sebagaimana yang telah di urai sebelumnya.

    "Untuk dipahami,terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang,sudah teranggarkan  dalam APBD kota Tanjungpinang. Yang telah diatur dalam  PP nomor 18 tahun 2017 dan dijabarkan dalam peraturan daerah kota Tanjungpinang nomor 8  tahun 2017.

    "Kemudian untuk tunjangan pimpinan dan anggota DPRD kota Tanjungpinang dari tahun 2019 sampai tahun 2021 pada dasarnya sudah terlelisasi dan tercantum dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA)APBD pemerintah kota Tanjungpinang.kemudian DIPA tersebut diserahkan kepada walikota Tanjungpinang kepada seluruh OPD Pemko Tanjungpinang.termasuk seketriat DPRD kotaTanjungpinang. Jadi apa yang menjadi berita yang menerangkan jika DPRD kota Tanjungpinang tidak mempunya payung hukum dalam pencairan dana tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang adalah tidak benar dan Fitnah.

    Terkait persoalan itu.Weni meminta kepada pimpinan Redaksi media Online Keprinews.com, Hariankepri.com, Barometer Rakyat.com untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut.

    "Dalam hal ini kami meminta agar dalam waktu yang tidak terlalu lama 1x24 jam sejak surat ini diterima ,untuk melaksanakan amanat undang undang no.40 tahun 1999 pasal 1 ayat (11) jo pasal 5 ayat (2), sehingga masyarakat dapat diberikan informasi yang lebih akurat dan bertanggungjawab tanpa adanya kepentingan tertentu.

    Editor: Daud



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com