Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri, DPRD dan Pemprov Kepri Sepakati Untuk Empat Ranperda Baru
Rabu, 23-02-2022 - 12:22:35 WIB šŸ‘ 15281

TERKAIT:
 
  • Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri, DPRD dan Pemprov Kepri Sepakati Untuk Empat Ranperda Baru
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - DPRD Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyetujui untuk menetapkan empat Ranperda diluar Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Penetapan tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi yang mewakili Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepri,  Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).

    Sebelumnya pada tanggal 26 November 2021 lalu, DPRD Provinsi Kepri telah menetapkan tiga belas Ranperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda Provinsi Kepri tahun 2022.

    Namun, dalam perkembangannya Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepri merasa perlu mengajukan rancangan peraturan daerah baru di luar Program Pembentukan Perda Provinsi.

    Adapun keempat ranperda yang ditetapkan pada sidang paripurna kali ini adalah yang pertama yaitu pengusulan ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang diusulkan Gubernur Kepri melalui surat yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2022.

    Ranperda yang kedua adalah usul pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Haji di Provinsi Kepri yang diusulkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri.

    Sementara ranperda yang ketiga adalah usulan melakukan perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepri. Dan ranperda yang keempat adalah usulan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

    Pada kesempatan tersebut, Lis Darmansyah sebagai perwakilan Badan Pembentukan Perda menjelaskan jika ranperda yang ditetapkan hari ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan urgensi.

    Lis mencontohkan ranperda tentang penyelenggaraan haji didasarkan pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah menyangkut transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi ataupun sebaliknya. Namun saat ini provinsi Kepri belum memiliki payung hukum yang jelas dalam mengimplementasikan kewajiban itu.

    "Sehingga hal ini menjadi penting akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji," ujar Lis Darmansyah.

    Lalu Lis Darmansyah juga menjelaskan tentang urgensi ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.  Menurutnya pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan muda telah jauh melenceng dari apa yang dicita-citakan.

    "Maka dari itu pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus menjadi pendidikan wajib yang ada di sekolah-sekolah," kata Lis Darmansyah.

    Usai mendengarkan  penjelasan oleh Lis Darmansyah, para anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Jumaga Nadeak sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri menyatakan secara penuh setuju atas usulan penetapan empat Ranperda tersebut.

    Editor : Daud



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com