Tim Hukum YK dan Partner Cabut Kuasa Hukum Terhadap Kliennya L dan R
Minggu, 27-02-2022 - 20:48:07 WIB 👁 28957
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Tim kuasa hukum dari kantor hukum YK and Partner mencabut kuasa terhadap kliennya L dan R. Terhitung (27/2/ 2022).
Hal ini dipicu tidak sinkronnya antara penasehat hukum dengan kliennya.
Sebab, menurut Dr. Yudi Krismen SH MH setiap langkah hukum yang telah di upayakan agar kasus yang menimpa kliennya selesai di luar pengadilan (restorative justice). Namun tidak di respon oleh kliennya.
Sehingga dengan keadaan seperti itu, tim kuasa hukum di bawah Kantor hukum YK and Partner merasa tidak nyaman lagi melakukan pembelaan terhadap kliennya.
"Kami merasa klien kami tidak percaya terhadap langkah-langkah hukum yang telah kami upayakan, malahan salah salah satu klien sempat berucap kepada staf saya bahwa saya senang kalau dia masuk penjara,"ucap Yudi
"Terus terang ucapan itu membuat saya tersinggung," ucap Yudi
Sesalnya lagi sambung Yudi beberapa langkah hukum yang ditawarkan kepada salah satu kliennya, malah diplintir, seolah-olah pihaknya tidak memiliki niat untuk membela kliennya.
"Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya menyarankan agar dia menghubungi pihak sebelah untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Yudi
Menurut Yudi sebelumnya dia juga sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak sebelah, dari pertemuan itu saya melihat ada respon positif.
"Tinggal menunggu keputusan dari pimpinannya saja, untuk itu saya suruh dia untuk menghubungi pihak sebelah, supaya proses perdamaian ini segera di selesaikan, tapi, apa yang terjadi?" tanyanya.
"Oknum Wartawan mengkonfirmasi ke saya, dia dapat info dari R, kalau R tidak minta maaf berarti dia masuk (dipenjara). Itu kan pernyataan yang diplintir, sesat dan menyesatkan," ungkap Yudi
"Jadi, daripada kedepannya semakin tidak baik, saya memutuskan mencabut kuasa hukum terhadap klien saya itu," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari L dan R.
Editor: Jasril
Komentar Anda :