Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di  Kabupaten Kampar dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri" />
 
 
Kampar Masuk Level 2 PPKM, Bupati Keluarkan Instruksi
JUMAT, 11-02-2022 - 21:34:22 WIB 👁 20017

TERKAIT:
 
  • Kampar Masuk Level 2 PPKM, Bupati Keluarkan Instruksi
  •  

    SERGAPONLINE.COM, Bangkinang Kota- Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di  Kabupaten Kampar dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 7 Tahun 2022 Tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan

    Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

    Oleh sebab itu Bupati Kampar H. Catur mengeluarkan instruksi Nomor : 960/INS/BPBD/2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Di Wilayah Kabupaten Kampar

    Instruksi ini disampaikan kepada Camat Se-Kabupaten Kampar, Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Kampar, Ketua RW/RT Se-Kabupaten Kampar untuk :

    Pertama Mengingat Kabupaten Kampar termasuk kedalam pelaksanaan PPKM Level 2 maka pelaksanaan pembelajaran
    tatap muka di satuan pendidikan (PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, Pondok Pesantren dan Universitas
    /Institut) baik Negeri maupun Swasta dilakukan melalui  Pembelajaran Tatap Muka Terbatas berdasarkan Keputusan
    Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
    Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847
    Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
    (COVID-19);

    Kedua Pelaksanaan kegiatan makan/minum di Restoran, Rumah
    Makan, Kafe, Warteg, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan,
    dan sejenisnya baik skala besar, sedang maupun kecil dapat
    dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan
    dengan pembatasan jam operasional sampai Pukul 22.00
    WIB (Jam Sepuluh Malam);

    Ketiga : Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (kemasyarakatan)
    di Wilayah Kabupaten Kampar dapat dilaksanakan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat/ruangan dan tidak ada hidangan makanan ditempat
    dengan mempedomani Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
    Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten
    Kampar;

    Keempat : Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Home
    (WFH) dan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
    sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan  Instruksi Bupati berikutnya;

    Kelima : Seluruh Tempat Wisata, Pertandingan Olah Raga, Kegiatan
    Seminar, Pergelaran Seni dan Budaya yang akan menimbulkan keramaian dan kerumunan yang dapat menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima
    puluh persen) sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan Instruksi Bupati Kampar berikutnya;

    Keenam : Proses Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Pasien
    Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri
    Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 Tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus
    Disease 2019 (Covid-19);

    Ketujuh : Dalam pelaksanaan Instruksi Bupati Kampar ini didukung penuh oleh Komando Distrik Militer 0313/KPR, Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti dan Kepolisian Resor Kampar;

    Kedelapan : Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan
    Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap Desa/Kelurahan dan Kecamatan;.

    Kesembilan : Instruksi Bupati Kampar ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022 dan atau sampai dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Kampar
    Selanjutnya.

    Instruksi ini Ditetapkan di Bangkinang
    Pada tanggal Februari 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH. (Diskominfo Kampar)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com