Kriminalisasi Pers Di Riau Terjadi Lagi,
Keterangan Dua Saksi Terhadap Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pers di PN Pekanbaru Berbelit-Belit
Jumat, 24-08-2018 - 07:08:09 WIB 👁 64252

TERKAIT:
 
  • Keterangan Dua Saksi Terhadap Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pers di PN Pekanbaru Berbelit-Belit
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU- Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi kasus pemberitaan media Harian Berantas yang dikaitkan dengan pelanggaran undang-undang ITE, terungkap. Dimana dua saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa atau JPU untuk didengar keterangan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 23 Agustus 2018 pliplan dan atau berbelit-belit menjawab pertanyaan hakim dan kuasa hukum terdakwa. Sehingga saksi, Riza Zulhelmy diminta Hakim Ketua untuk datang kembali memberi keterangan pada persidangan, Kamis (30/08/2018) mendatang.   
     
    Dalam persidangan kali ini, Toro Laia sebagai Terdakwa atas kriminalisasi kasus pemberitaan di media Harian Berantas mengatakan, dari beberapa saksi yang memberikan keterangannya, terdengar "berbelit-belit" dan tidak sesuai dengan fakta kejadian.

    "Dalam BAP penyidik polda Riau, disebutkan saksi bahwa seakan-akan berita itu dimuat secara berulang-ulang, padahal saksi lain tadi mengatakan ia tidak menyebutkan media Harian Berantas memuat berulang-ulang, melainkan saksi hanya membacanya secara berulang-ulang," kata Toro dihadapan awak media.

    Menurut Toro, ia sangat kecewa mendengar pernyataan saksi yang terkesan mengada-ada dan terlihat saksi seperti mewakili pelapor Amril Mukminin atau Bupati, karena mengetahui semua terkait Amril Mukminin selaku pelapor.

    "Seharusnya saksi itu hanya menjawab soal pertanyaan hakim atau kuasa hukum, bukan menafsirkan atau ber opini dan terkait yang dilakukan orang," sebut Toro.

    Hal itu dikatakan Toro, karena saksi kerap mengatakan dari pengetahuanya disebut Toro kuat adalah sebagai penulis berita tanpa menyertakan bukti-bukti terhadap tuduhanya itu, yang kemudian hal itu sontak membuat hakim gerang dan bertanya menohok terhadap saksi.

     "Atas dasar apa anda menduga kuat, bahwa Toro adalah penulis berita di Harian Berantas itu? apakah anda melakukan konfirmasi atau ada sumber lainya?," tanya Hakim yang akhirnya dijawab oleh saksi, Riza Zuhelmy bahwa ia hanya menduga secara empiris.

    "Disini kita bersidang berdasarkan fakta hukum, itu sangat berbeda dengan empiris, jadi anda harus sadar apa kapasitas anda disini," sebut Hakim ketua.

    Dari perjalanan sidang dugaan kriminalisasi Pers tersebut, dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim, kuasa hukum terdakwa, maupun JPU, terlihat jelas bahwa saksi sering memberikan keterangan yang tidak berdasarkan fakta, bahkan kerap meberikan asumsi dan penafsiran yang tidak sesuai dengan kapasitanya sebagai saksi, sehingga membuat hakim maupun kuasa hukum terdakwa menjadi berang dan mempertanyakan soal hubungan saksi dengan pelapor Amril Mukminin.

    "Anda itu jangan menjustifikasi disini, anda disini disumpah sebagai saksi, bukan memberikan justifikasi atau kesimpulan, sebenarnya apa hubungan anda dengan Amril Mukminin," tanya kuasa hukum terdakwa.

    Atas kejanggalan sikap saksi pelapor dan rasa penasaran pihak kuasa hukum terdakwa terhadap hubungan saksi dengan Amril, akhirnya hakim mempertanyakan hal itu kepada saksi, dan dijawab.
     " Selain teman beliau (Bupati Amril), saya juga pernah menjadi tim sukses beliau," kata saksi, Reza Zuhelmy.

    Dari sekian banyak pernyataan kotroversial saksi pelapor di persidangan itu, atara lain adalah saksi juga mengatakan dasar pelapor membawa kasus ini keranah hukum pidana adalah karena dianggap Redaksi Harian Berantas tidak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers saat mediasi di Jakarta, untuk memuat berita klarifikasi dan permohonan maaf di media itu selama 8 hari berturut-turut.

    Namun ternyata anggapan Saksi (Reza) itu langsung dipatahkan oleh pertanyaan hakim ketua maupun kuasa hukum terdakwa, dengan mengatakan bahwa rekomendasi Dewan Pers tersebut telah dilakukan oleh Harian Berantas dengan memuat berita klarifikasi dengan menunjukkan bukti tersebut di depan persidangan.

    "Berdasarkan apa anda mengatakan bahwa Harian Berantas tidak melakukan konfirmasi atau klarifikasi di media Harian Berantas? apakah anda pernah membaca? atau ada sumber lain yang mengatakan? ," tanya hakim, yang kemudian tidak bisa dijawab Reza Zuhelmy saksi dari pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Toro Laia berhasil menyanggah pernyataan saksi dengan menunjukkan bukti dari berita klarifikasi yang telah dilakukan media Harian Berantas tersebut, dan bukti dari media tersebut telah terdaftar di Dewan Pers tahun 2016 dan terverifikasi tahun 2017, yang akhirnya membungkam saksi pelapor.

    Sementara bukti rekaman,visual/video percakapan yang diduga melibatkan saksi terhadap sengketa pemberitaan Pers yang diduga rekayasa dan sebagainya, Hakim Ketua mempersilahkan Kuasa Hukum Terdakwa untuk didengar dalam persidangan pada Kamis (30/08/2018) mendatang, disertai keterangan dua saksi pelapor yang belum didengar dalam persidangan kali ini. (Jc)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com