Pengadilan Negeri Pelalawan Berwewenang Memutuskan Menurut Sah Atau Tidaknya Suatu Penangkapan
Kamis, 28-04-2022 - 18:26:15 WIB 👁 39505
Foto saat memutuskan suatu hukuman para tersangka
TERKAIT:
 
  • Pengadilan Negeri Pelalawan Berwewenang Memutuskan Menurut Sah Atau Tidaknya Suatu Penangkapan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Hakim Tunggal ALVIN RAMADHAN NUR LUIS, SH, MH. menolak keseluruhan Permohonan Praperadilan Nomor 1/Pra.Pid/2022/PN.Plw atas nama Pemohon JANNES SITUMORANG terhadap Kasat Reskrim Polres Pelawawan. Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi. selanjutnya yang berhak mengajukan Pra peradilan adalah tersangka, apakah penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, atau melewati batas waktu Pasal 24 KUHAP, penyidik, dan Penuntut Umum atau pihak ketiga (saksi korban); Adapun yang menjadi dasar Praperadilan sendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acaman Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas dan lugas menyatakan bahwa penetapan status tersangka termasuk ke dalam objek praperadilan; Selanjutnya proses pemeriksaan pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP), kemudian dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung. permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus; Adapun alasan Hakim menolak permohonan Pemohon Praperadilan sudah sesuai dengan Perma No. 4 tahun 2016 yang menyatakan Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil. Hakim Tunggal ALVIN RAMADHAN NUR LUIS, SH, MH. Meberikan keterangan bahwa karena tidak satupun dalil pemohon Pra Peradilan dapat dibuktikan oleh Pemohon, terkait penetapan Tersangka atas diri Pemohon, bahkan Termohon juga telah terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan, Gelar Perkara, penyidikan, dan sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, Termohon telah menemukan 2 alat bukti yakni berupa keterangan saksi dan ahli, dimana terhadap Pemohon pun telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana bukti Berita Acara Pemeriksaan saksi atas nama Pemohon. ​Selanjutnya terhadap penyitaan barang bukti eskavator dan mobil truck colt diesel yang dilakukan Termohon tidak sesuai dengan SOP juga tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon, karena telah mendapatkan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pelalawann yang artinya penyitaan tersebut telah dilakukan secara procedural; ​Terkait dengan penangkapan dan penahanan Pemohon telah terbukti dilakukan dengan memenuhi ketentuan Perkap nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dimana Terhadap Tersangka (Pemohon) telah dilengkapi Surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan dibuatkan Berita Acara Penangkapan yang ditandatangani oleh Pemohon dan juga tembusannya di serahkan kepada pemohon dan keluarga pemohon; Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Hakim Tunggal menilai Penetapan Tersangka, Penangkapan Tersangka dan Penyitaan barang bukti telah memnuhi syarat formil sehingga Permohonan Pemohon ditolak seluruhnya; Terkait pemberitaan media Catatan Riau.com, Penulis berita tersebut menggunakan pendekatan salah atau tidak salahnya Pemohon, sedangkan hal tersebut bukanlah kewenangan hakim pra peradilan dan hal tersebut kewenangan Majelis Hakim jika perkara sudah dilimpahkan ke persidangan. Editor : F.Laoly Berita : Pengadilan Negeri Pelalawan/Polres Pelalawan



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    03 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    04 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    05 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    06 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    07 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    08 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    09 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    10 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    11 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    12 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    13 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    14 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    15 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    16 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    17 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    18 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    19 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    20 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    21 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    22 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com