Kasat Reskrim Klarifikasi Pemberitaan Sepihak Terkait Penanganan Kasus Penganiayaan
Minggu, 15-05-2022 - 16:35:50 WIB 👁 12367
Photo: Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH.Sabtu.(14/5/2022)
TERKAIT:
 
  • Kasat Reskrim Klarifikasi Pemberitaan Sepihak Terkait Penanganan Kasus Penganiayaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Terkait adanya pemberitaan sepihak disalahsatu media online, tentang penanganan kasus penganiyaan berat oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar, Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, pada Sabtu sore (14/05/2022) memberikan klarifikasi untuk menjelaskan kejadiannya maupun proses penanganan terkait kasus tersebut guna meluruskan pemberitaan sebelumnya.

    Dijelaskan Bery bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada  Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu korban sdr. Rijal (16 Thn), pelajar, tengah mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari Desa Alamanda untuk pulang kerumahnya di Desa Pelambaian Kec. Tapung. Lalu ditengah perjalanan, korban dipepet sepeda motor oleh dua orang berboncengan dan langsung memukul korban dibagian kepala belakang serta menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

    Korban berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya, sesampai dirumahnya korban tak sadarkan diri hingga kemudian dibawa keluarganya berobat dan dirawat di RS di Kota Pekanbaru. Atas kejadian tersebut korban mengalami cacat seumur hidup (Tidak bisa menggerakkan tubuhnya) akibat pukulan benda keras dibagian kepala belakang.

    Selanjutnya pada Jumat (22/04/2022) sekira pukul 08.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan proses penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku atas laporan polisi kejadian tersebut.

    Setelah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tapung AKP IHUT MANJALO TUA SH, MH, Personil berangkat untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 10.30 Wib Tim berhasil mengamankan sdr. AAS alias AG dirumahnya di Desa Pelambaian Kec. Tapung, Kampar. Saat diintrogasi petugas, tersangka AAS alias AG mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban sdr. Rijal, yang dilakukan bersama temannya yang mengajak yaitu sdr. TS alias TO, untuk memberi pelajaran terhadap korban sebagaimana keterangan AAS yang dituangkan dalam Hasil Berita Acara Wawancara.

    Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib, Tim berhasil mengamankan tersangka TS alias TO di Sekutu Desa Kijang Rejo Kec. Tapung, Kampar. Saat diintrogasi dirinya tidak mengakui, namun saat dikonfrontir dengan temannya yaitu tersangka AAS, barulah yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan langsung dituangkan dalam Berita Acara Wawancara.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyidikan kasus tersebut diketahui bahwa tersangka TS alias TO merupakan pelaku utama karena dirinya yang melakukan pemukulan menggunakan kayu terhadap korban. Sedangkan tersangka AAS alias AG merupakan pelaku yang ikut serta atau turut membantu dengan cara membonceng sdr. TS alias TO, sementara motor yang digunakan adalah milik TS merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.

    Pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib, dilakukan Gelar Perkara dengan hasil telah didapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat dilanjutkan kepada proses penyidikan.

    Pada hari Sabtu (23/04/2022) sekira pukul 14.30 Wib, petugas mengantarkan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga tersangka TS alias TO dan keluarga tersangka AAS alias AG. Kemudian pada (26/04/2022), penyidik Unit Reskrim Polsek Tapung mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kampar.

    Selanjutnya pada Jumat (29/04/2022) sekira pukul 09.30 Wib, Kades Pelambaian datang bersama Sekdes dan kedua orang tua Tersangka serta orang tua sdr. Rijal (Korban) untuk melakukan kesepakatan damai dan mencabut laporan pengaduannya.

    Lalu dengan dasar kesepakatan damai dan permohonan pencabutan laporan maka Kanit Reskrim Polsek Tapung bersama penyidik melakukan gelar perkara untuk dilakukan Restorative Justice, yang dihadiri oleh kedua belah pihak dan Kades beserta Sekdes Pelambaian, dengan hasil Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan memberi uang pengobatan sdr. Rijal (Korban) sebesar Rp.190 juta. Kemudian uang pengobatan tersebut diserahkan langsung dari kedua orang tua pelaku kepada orang tua korban yang disaksikan langsung oleh Kades dan Sekdes Pelambaian.

    Setelah rangkaian dan proses kesepakatan damai dilaksanakan, maka surat kesepakatan dan surat permohonan pencabutan laporan diserahkan kepada penyidik dan kemudian penyidik mengembalikan semua barang milik bawaan tersangka, dan tersangka dikembalikan kepada orang tuanya kemudian pulang kerumah masing-masing.

    Selama proses penanganan perkara tersebut pada Unit Reskrim Polsek Tapung, kedua tersangka tidak ada dilakukan Intimidasi dan kekerasan baik dalam proses pemeriksaan maupun di ruang tahanan.

    Mengakhiri klarifikasi ini, AKP Bery selaku Kasat Reskrim Polres Kampar menambahkan terkait uang sebesar Rp 225 juta sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya bahwa itu tidak benar, yang ada hanya Rp 190 juta dan itupun orang tua korban yang menerima dari pihak keluarga pelaku dihadapan beberapa saksi termasuk Kades dan Sekdes, ungkap Bery.

    Editor:  Jasril Chaniago



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com